IJN - Banda Aceh | Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Timoh Beusaree Gampong Lambhuk, Banda Aceh secara resmi menerima sertifikat merek dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh pada Rabu 8 Januari 2025.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Direktur BUMG Timoh Beusaree, Aiyub.
Purwandani mengatakan penyerahan sertifikat ini menandai tonggak penting bagi BUMG Timoh Beusaree dalam upaya memperkuat posisi dan daya saing produknya di pasar.
Lihat juga : Kanwil Aceh Ikuti Apel, Menko Yusril Ihza Mahendra Titip 8 Pesan Penting
"Sertifikat merek yang diperoleh BUMG Timoh Beusaree akan memberikan perlindungan hukum atas nama merek dan logo yang telah mereka gunakan," katanya.
Dengan adanya sertifikat ini, ia menerangkan dapat mencegah pihak lain yang tidak berhak menggunakan merek yang sama, sehingga menjaga keaslian dan kualitas produk yang dihasilkan.
Lihat juga : Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Semakin Mudah Diakses
Disamping itu, Purwandani menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, bagi pelaku usaha, termasuk BUMG. Ia juga mengungkapkan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Aceh dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kekayaan intelektual.
"Sertifikat merek ini adalah bentuk apresiasi atas inovasi dan kreativitas BUMG Timoh Beusaree. Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan dapat lebih berkembang," ujarnya.
Lihat juga : Cegah Terorisme, Kanwil Kementerian Hukum Aceh Sepakati Kerja sama dengan Satgaswil Densus 88
Lebih lanjut, Purwandani juga mendorong BUMG lainnya di wilayah Aceh untuk mengikuti jejak BUMG Timoh Beusaree dalam mendaftarkan merek produknya.
"Semoga ini menjadi pemantik, stimulus bagi BUMG lain untuk mendaftarkan merek produk gampongnya," ungkapnya.
Selain menyerahkan sertifikat, Purwandani yang turut didampingi oleh pejabat manajerial Divisi Pelayanan Hukum juga menyempatkan untuk melihat produksi air minum kemasan milik BUMG Timoh Beusaree.
Penulis : Hendria Irawan