IJN - Aceh Jaya | Terkait berbagai keluhan para nelayan yang selama ini dirasakakan atas sangat sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Pemerintah Aceh Jaya bersama dengan pihak Pertamina melakukan pertemuan yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati setempat, Rabu 9 Januari 2019.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Aceh Jaya, Sekda, Dandim, Komisi B DPRK, Kasat Intel Polres Aceh Jaya, Sales Executive BBM IV Pertamina Aceh, para SKPK terkait dan perwakilan lembaga Panglima Laot Aceh Jaya.
Dimas, Sales Executive BBM IV Pertamina Aceh seusai pertemuan ke media ini menjelaskan perihal BBM yang selama ini banyak masyarakat dan berbagai pihak yang mengatakan BBM langka itu salah persepsi, karena BBM khususnya solar subsidi di lapangan tetap tersedia, walaupun ada beberapa SPBU yang terkena sangsi terkait penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut.
"BBM subsidi khusus solar selama ini dilapangan tersedia, walaupun ada SPBU yang terkena sangsi dari pertamina akan tetapi di SPBU lainnya di Aceh tetap tersedia," kata Dimas.
Ia menjelaskan mengenai adanya SPBU yang terkena sangsi dari pertamina karena adanya pihak mereka ada melakukan penyelewengan, maka oleh pihak pertamina mengalihkan BBM ke SPBU lainnya yang tidak terkena sangsi.
Maka, jika dikatakan solar selama ini langka, itu tidak benar adanya karena penyaluran solar dari pertamina masih normal tanpa adanya pengurangan kuota, karena penyaluran BBM khususnya solar seperti di bulan desember tetap normal seperti biasa, jelas Dimas.
Selanjutnya mengenai pengambilan solar terutama yang menggunakan jeregen di SPBU, bagi konsumen atau masyarakat seperti pertani dan nelayan, itu wajib ada rekomendasi dari pihak terkait supaya tidak adanya penyelewengan untuk kepentingan lainnya, hal itu sesuai dengan peraturan presiden nomor No. 191 Tahun 2014 tentang pengambilan BBM menggunakan jerigen.
"Peraturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dan konsumen yang membutuhkan, jangan sampai yang tidak berhak seperti pekerja pertambangan dan industri bisa mengambil solar ke SPBU seenaknya, sehingga para petani dan nelayan yang membutuhkan tidak mendapatkannya," jelas nya lagi.
Dimas melanjutkan, jadi teknis yang perlu diterapkan untuk nelayan kedepan terutama yang menggunakan mesin kapal 30 gt ke bawah, itu sangat berhak mendapatkan solar subsidi, cuman ada teknisnya yaitu dengan menggunakan rekomendasi dari DKP setempat, fungsinya untuk melindungi nelayan saat pengambilan di SPBU setempat.
Masih kata Dimas, mengenai rekomendasi kita akan serahkan ke pihak DKP bagaimana mekanisme untuk mempermudah para nelayan dalam mendapatkan BBM Subsidi untuk kepentingan para nelayan.
"Jadi, rekomendasi itu dibuat untuk mempermudah dan melindungi para nelayan saat pengambilan solar subsidi di SPBU," terang Dimas.
Sementara T. Irfan TB Bupati Aceh Jaya di kesempatan tersebut mengungkapkan untuk mendapatkan BBM Subsidi harus dipermudah tanpa ada hambatan terutama bagi kebutuhan pertanian dan nelayan saat pengambilan BBM Subsidi di SPBU dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Akan tetapi, itu ada mekanisme/peraturan tersendiri dengan mendapatkan rekomendasi dari pihak DKP. Dan mekanisme tersebut akan dibahas kembali antara Pertamina, DKP dan nelayan untuk dibuat sebuah keputusan bersama nantinya.
"Yang jelas, petani dan nelayan akan dipermudah untuk mendapatkan BBM subsidi terutama solar subsidi di sejumlah SPBU yang ada di Aceh Jaya namun ada mekanismenya," cetus T. Irfan TB.[]