24 Mei 2025 | Dilihat: 2204 Kali

UMKM Minta Pemko Banda Aceh Fasilitasi Penggilingan Bakso Halal

noeh21
Fauzan. Foto. Dok Pribadi
      
IJN - Banda Aceh | Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bakso di Kota Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyediakan fasilitas mesin penggilingan bakso yang memiliki sertifikasi halal. 
 
Pelaku usaha bakso di Banda Aceh kesulitan mendapatkan mesin penggilingan bakso yang sudah memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
 
Penggilingan menjadi batu sandungan bagi pedagang bakso yang ingin mendapatkan sertifikat halal. Belum adanya penggilingan yang digunakan khusus untuk menggiling daging dan bahan-bahan halal menjadi penyebab utamanya. 
 
Karena itu Fauzan, seorang pegiat halal Aceh, dalam pernyataan resminya meminta Walikota Banda Aceh membantu menyediakan tempat dan mesin penggilingan bakso yang halal. 

"Memang ada beberapa tempat penggilingan bakso di Banda Aceh dan sekitarnya, namun belum ada sertifikasi halal. Kalaupun ada, hanya terbatas milik pribadi dan tidak menerima jasa penggilingan bakso," ujarnya. Sabtu 24 Mei 2025.
 
Menurut penerima Anugerah Wisata Halal kategori Penggiat Sertifikasi Halal tahun 2019, Provinsi Aceh, hal itu terungkap saat pihaknya memberikan konsultasi terkait sertifikasi halal kepada pengusaha bakso yang ada di Banda Aceh. 
 
"Sebagian besar mereka memiliki mesin bakso dengan kapasitas kecil, seperti untuk pedagang keliling, namun bagi mereka yang berdagang bakso dalam jumlah besar, harus menggunakan jasa penggilingan bakso," imbuhnya.
 
Fauzan menambahkan untuk membeli mesin bakso membutuhkan dana yang besar, dengan harga minimal Rp 15 juta untuk mesin yang menghasilkan bakso dalam jumlah banyak. Kecuali untuk jumlah kecil, harganya di bawah Rp 2 juta.
 
Penyelia halal bersertifikasi ini menjelaskan untuk membuat sertifikasi halal usaha bakso, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pemilik usaha harus memiliki mesin penggilingan bakso sendiri atau menggunakan jasa penggilingan bakso yang sudah memiliki sertifikasi halal.

"Jika tidak ada, maka pihak LPPOM MPU Aceh dan BPJPH tidak akan melakukan sertifikasi halal produk bakso," tegasnya.
 
Kata dia, penggilingan bakso yang bersertifikat halal memiliki beberapa manfaat penting, terutama dalam memastikan kehalalan produk dari hulu ke hilir. Beberapa keuntungannya antara lain menjamin kehalalan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha bakso. 
 
Pada sisi lain, Fauzan menyatakan bahwa penerapan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sejalan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
"Penggilingan bakso memiliki peran yang sangat penting. Di Aceh, bakso telah menjadi makanan yang populer dan digemari masyarakat. Namun, hingga saat ini, banyak pelaku usaha yang belum berani melakukan sertifikasi halal karena masih terkendala pada aspek penggilingan," ujar pendamping halal ini.
 
Untuk itu, Fauzan berharap Pemko Banda Aceh dapat memberikan pendampingan bagi pelaku usaha sehingga bisnis mereka semakin berkembang. Jaminan kehalalan bakso juga perlu diperhatikan dari sisi distribusinya. 



Penulis: Redaksi