10 Jun 2022 | Dilihat: 467 Kali
4 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Dilimpahkan ke Jaksa
Keterangan : Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan 4 orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
IJN - Suka Makmue | Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan 4 orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti 5 unit kenderaan roda empat, jerigen beserta isinya langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, mengatakan, ke-empat tersangka berhasil di amankan Polres Nagan Raya pada 14 april lalu, karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya, ke 4 tersangka mengakui telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi untuk dijual kepada pihak lain,"kata Kasat Reskrim
AKP Machfud kepada media, Jum'at, 10 Juni 2022.
Ia menyebutkan, kepada 4 tersangka akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun, serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah
Kasat Reskrim AKP Machfud meminta, masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya agar tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum.
"Karena kegiatan melawan hukum dapat di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,"tegasnya.
Adapun ke empat orang tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri itu antaranya merupakan warga Kecamatan Darul Makmur, berinisial ES (42), BN (58), MI (36), dan AJ (48).
Penulis : Hendria Irawan