25 Mei 2020 | Dilihat: 626 Kali

Akhirnya, Dua Oknum Polisi Yang Menganiaya Orang Tidak Waras Diamankan Dalam Sel Propam

noeh21
      
IJN - Aceh Timur | Sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam viral di media sosial pada Sabtu, (23/05) lalu.
 
Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua oknum polisi tersebut yang berinisial Brigadir R bersama Brigadir E.
 
"Iya saat itu juga (Sabtu, 23/05/2020) mereka (Brigadir R bersama Brigadir E) sudah di bawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, MH, kepada Indojayanews.com, Minggu, 25 Mei 2020.

Baca juga: YARA Laporkan Dua Oknum Polisi Ke Propam Polres Aceh Timur
 
Dalam video berdurasi 20 detik yang viral tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas Kepolisian yaitu menghimbau kepada warga untuk tidak mudik, sekaligus melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.
 
Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (mengalami gangguan jiwa) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi."
 
Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan. Namun dengan tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengakibatkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.
 
Kapolres menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi Kode Etik Polri.

Kapolres Aceh Timur Janji Bakal Tindak Tegas Anggotanya Yang Menyimpang
 
“Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi Kode Etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih," ujar Kapolres.
 
Secara tegas Kapolres juga menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur. 
 
“Dua Oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah dimasukkan ke sel Propam. Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri," tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, MH.
 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas