03 Nov 2026 | Dilihat: 43 Kali

Keuchik Pante Baro Kumbang Tolak Tegas Hasil Mubes Yayasan Almuslim Peusangan

noeh21
Keusyik Pante Baro Kumbang Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Marwan, SH. Foto : IJN / Dok. pribadi
      
IJN - Bireuen | Keuchik Gampong Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Marwan, S.H., menyampaikan keberatan dan penolakan tegas terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) ke-X Yayasan Almuslim Peusangan, Selasa 3 November 2026.

Keuchik Marwan menilai pelaksanaan Mubes X menyisakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Menurutnya, sebuah forum musyawarah yang menyangkut masa depan lembaga pendidikan bersejarah tidak boleh dilaksanakan dengan mengabaikan aturan organisasi, keterbukaan, dan hak pihak-pihak yang berkepentingan.
 
Ia menyayangkan terjadinya kericuhan dan aksi saling dorong antara pihak keamanan, pihak yayasan, dengan para Keuchik, Tgk. Imum, Tgk. Mukim, dan tokoh masyarakat yang hendak memasuki lokasi Mubes.
 
“Ini lembaga pendidikan, bukan tempat mempertontonkan kekuasaan. Kalau masyarakat, Keuchik, dan tokoh agama datang untuk menyampaikan aspirasi saja harus berhadapan dengan kericuhan, lalu di mana penghormatan terhadap nilai-nilai musyawarah? Jangan jadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk menghalangi suara masyarakat,” tegas Marwan.
 
Sebagai seorang sarjana hukum, Marwan menegaskan bahwa AD/ART merupakan pedoman organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh organ yayasan. Tidak boleh ada keputusan yang dipaksakan hanya karena telah dilaksanakan sebuah forum yang diberi nama Mubes.
 
Ia mempertanyakan apakah seluruh tahapan Mubes X benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari pemanggilan peserta, penetapan tata tertib, pembahasan laporan pertanggungjawaban, hingga pengambilan keputusan.
 
Menurutnya, persoalan penyebaran undangan juga harus mendapat perhatian serius. Sebagian Keuchik menerima undangan sehari sebelum pelaksanaan, sedangkan sebagian lainnya baru menerima undangan pada dini hari, tepat pada hari pelaksanaan Mubes. Kondisi tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah mekanisme pemanggilan peserta telah memenuhi ketentuan AD/ART.
 
Marwan juga melontarkan pertanyaan mendasar kepada penyelenggara Mubes X:
 
1. Apakah tata tertib pemilihan telah dibahas dan disepakati secara sah sebelum proses pemilihan dilakukan?
2. Apakah laporan pertanggungjawaban pengurus telah disampaikan, diperiksa, dan dibahas secara terbuka?
3. Apakah program kerja strategis untuk lima tahun ke depan benar-benar menjadi agenda pembahasan?
4. Apakah tokoh-tokoh pendiri, ulama, tokoh masyarakat Peusangan, serta Pemerintah Daerah telah diberikan ruang keterlibatan yang patut?
 
“Jangan hanya berbicara tentang siapa yang menjadi pengurus berikutnya. Pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya juga harus jelas. Aset yayasan harus transparan, keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan program kerja harus memiliki arah. Kalau hal-hal mendasar ini tidak dibahas sebagaimana mestinya, masyarakat berhak mempertanyakan substansi Mubes tersebut,” ujarnya.
 
Marwan menegaskan bahwa dirinya tidak dapat menerima apabila hasil Mubes X langsung dipaksakan sebagai keputusan yang sah sementara proses penyelenggaraannya masih menyisakan berbagai keberatan dan dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART.
 
“Jangan gunakan hasil Mubes sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan. Jangan merasa bahwa setelah musyawarah selesai, semua persoalan otomatis dianggap sah. Keabsahan sebuah keputusan harus dilihat dari kewenangan, prosedur, dan kepatuhannya terhadap AD/ART serta hukum yang berlaku,” tegasnya.
 
Ia mengingatkan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan yang berdiri sejak 1929 merupakan warisan perjuangan ulama dan tokoh pendahulu. Lembaga tersebut bukan milik pribadi, bukan milik keluarga, dan bukan pula milik kelompok yang sedang menduduki jabatan.
 
Karena itu, Marwan meminta Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Aceh, serta notaris terkait untuk memeriksa seluruh dokumen dan proses Mubes X secara menyeluruh.

Ia meminta agar proses pengesahan atau pencatatan perubahan kepengurusan ditunda sampai keberatan dan persoalan keabsahan tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum.
 
Ia juga meminta agar seluruh dokumen Mubes, daftar hadir, undangan, tata tertib, notulen, berita acara, serta keputusan yang dihasilkan dapat diperiksa secara objektif.
 
“Jangan sampai administrasi hukum hanya melihat ada berita acara dan hasil musyawarah, tetapi tidak memeriksa bagaimana prosesnya berlangsung. Kami meminta pemeriksaan yang menyeluruh, bukan sekadar formalitas administrasi,” ungkapnya.
 
Marwan menyatakan bahwa masyarakat Peusangan Raya memiliki kepentingan moral dan sejarah untuk menjaga Yayasan Almuslim Peusangan.

Karena itu, ia mendukung penyatuan sikap para Keuchik, ulama, Tgk. Imum, Tgk. Mukim, dan tokoh masyarakat melalui musyawarah bersama yang bermartabat serta sesuai hukum.
 
“Saya tegaskan, yang harus dipertahankan adalah amanah para ulama, bukan jabatan seseorang. Yang harus diselamatkan adalah yayasannya, bukan kekuasaan pengurusnya. Jika ada pelanggaran aturan, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa berada di atas AD/ART dan hukum,” tutup Marwan, S.H.
 
Ia berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka, objektif, dan bermartabat demi menjaga kehormatan serta masa depan Yayasan Almuslim Peusangan.




Penulis: Amiruddin
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas