02 Nov 2026 | Dilihat: 34 Kali

Nazir Adam Minta PSSI Pusat Tak Perkeruh Sengketa Kepengurusan PSSI Aceh

noeh21
Ketua PSSI Aceh, Nazir Adam. Foto. Ist
      
IJN - Banda Aceh | Ketua PSSI Aceh, Nazir Adam, meminta PSSI Pusat menahan diri dari mengambil keputusan lanjutan yang berpotensi memperkeruh sengketa kepemimpinan sepak bola Aceh.

Ia menilai, keabsahan hasil Kongres Pemilihan PSSI Aceh dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) PSSI Nomor 224/SKEP/X/2026 pada 10 Oktober 2026 tentang penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh. Persoalan kian menjadi perhatian setelah PSSI Pusat kembali menunjuk kepengurusan baru di tubuh organisasi sepak bola Aceh.

Menurut Nazir, langkah organisatoris di tengah sengketa yang belum tuntas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terutama jika dilakukan tanpa kejelasan mengenai dasar kewenangan dan status hasil Kongres Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026.

“PSSI Pusat diminta menghormati proses penyelesaian sengketa dan tidak mengambil langkah yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Nazir di Banda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari penghentian tahapan kongres, dasar penunjukan Plt ketua, hingga kedudukan hasil kongres pemilihan yang telah dilaksanakan. Persoalan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara objektif sebelum ada keputusan lanjutan.

Keberatan itu juga merujuk pada pernyataan sikap bersama 33 anggota atau pemilik suara (voter) PSSI Aceh tertanggal 21 Oktober 2026. Selain itu, PSSI Aceh telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa internal melalui surat Nomor 207/PSSI-ACEH/X-2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam situasi tersebut, Nazir meminta PSSI Pusat menjelaskan secara transparan dasar hukum setiap keputusan yang berkaitan dengan kepengurusan PSSI Aceh. Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak anggota serta kepatuhan terhadap Statuta PSSI.

Ia menilai penyelesaian sengketa tidak semestinya dilakukan dengan memperluas kewenangan administratif atau organisatoris sebelum keabsahan keputusan yang dipersoalkan diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.

“Sepak bola Aceh membutuhkan kepastian hukum, bukan penambahan konflik organisasi,” demikian pernyataan tersebut.

Hingga persoalan tersebut diselesaikan, kata Nazir, PSSI Aceh berharap tidak ada tindakan lanjutan yang berpotensi memperumit sengketa. Ia meminta Statuta PSSI dijadikan acuan agar konflik kepengurusan tidak berlarut-larut dan mengganggu pembinaan sepak bola di Aceh.





Penulis: Ray
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas