IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyelenggarakan kegiatan "Road to Forum Bisnis Paten Indonesia 2026" secara hibrida, Senin 2 November 2026.
Kegiatan prapelaksanaan yang mengusung tema "Paten Penggerak Ekonomi Kerakyatan" ini bertujuan mempertemukan pihak inventor dengan dunia industri guna mendorong komersialisasi inovasi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, yang membuka kegiatan secara daring menegaskan perlunya mengubah paradigma publik terhadap kekayaan intelektual.
Menurutnya, paten tidak boleh dilihat semata-mata sebagai instrumen perlindungan hukum belaka.
"Paten bukan sekadar sertifikat atau dokumen hukum, melainkan juga merupakan aset ekonomi yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikomersialisasikan," tegas Meurah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak lagi hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam, tetapi oleh kemampuan masyarakatnya dalam menciptakan gagasan dan mengembangkan teknologi. Perlindungan paten atas hasil penelitian diyakini akan memberikan kepastian hukum yang berujung pada peningkatan nilai tambah ekonomi.
Tingkat komersialisasi paten di Indonesia saat ini masih sangat rendah, yakni berada di angka 2 hingga 5 persen. Persentase tersebut masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang angka komersialisasinya telah mencapai 45 hingga 60 persen.
Selain serapan industri yang rendah, kepemilikan paten di Indonesia juga masih didominasi oleh pihak asing. Dari total sekitar 250.000 paten yang terdaftar secara nasional, hanya terdapat 41.000 paten (16,6 persen) yang didaftarkan oleh warga negara Indonesia, sedangkan 83,4 persen sisanya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Dari kacamata praktisi riset, Kepala Atsiri Research Center (ARC) Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Syaifullah Muhammad, menyoroti fenomena "lembah kematian inovasi" yang sering menjegal paten masuk ke pasar.
Ia menyebutkan bahwa stagnasi komersialisasi kerap terjadi pada Tingkat Kesiapan Teknologi (TRL) 7 dan 8 akibat keterbatasan dana serta fasilitas pendukung di perguruan tinggi.
Untuk mengurai kebuntuan tersebut, Syaifullah menilai bahwa pendekatan kolaborasi Pentahelix menjadi syarat mutlak. Sinergi yang solid antara perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, media, dan masyarakat dinilai sangat krusial dalam menjembatani hasil riset agar dapat diproduksi secara massal.
Senada dengan hal tersebut, Inventor sekaligus Akademisi USK, Prof. Dr. Ir. Akhyar, mengungkapkan bahwa akar masalah minimnya komersialisasi juga berawal dari kultur riset di lingkungan kampus.
“Selama ini, banyak penelitian dosen dan mahasiswa yang dihentikan pada tahap pendaftaran paten,” ucapnya.
Keseluruhan rangkaian diskusi prapelaksanaan ini diharapkan menjadi langkah strategis menjelang acara puncak Forum Bisnis Paten Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 5 November 2026 mendatang di Jakarta. Melalui sinergi lintas sektor, inovasi lokal diharapkan mampu bertransformasi menjadi produk komersial yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin