16 Okt 2026 | Dilihat: 46 Kali

Kemenkum Aceh dan BSI Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Pelaku UMKM

noeh21
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan fasilitasi pembiayaan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). foto. IJN
      
IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan fasilitasi pembiayaan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 
 
Program fasilitasi tersebut direalisasikan melalui agenda "Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan kepada Pelaku UMKM" yang berlangsung di BSI UMKM Center, Banda Aceh, Rabu 14 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi pelaku usaha mengenai urgensi status badan hukum dalam eskalasi bisnis.
 
Hendri Rahman, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Aceh menjelaskan berbagai aspek krusial pembentukan Perseroan Perorangan. Aspek tersebut mencakup landasan hukum, efisiensi modal, tata cara pendaftaran, hingga keunggulan kompetitif yang akan diperoleh pelaku UMKM.
 
"Khusus pada kesempatan sosialisasi ini, seluruh peserta yang ingin mendaftarkan badan hukum perseroan perorangan mendapatkan fasilitasi biaya pendaftaran secara penuh dari Kanwil Kemenkum Aceh dan BSI UMKM Center," terang Hendri.
 
Untuk memotivasi peserta, tim Kemenkum Aceh turut membedah sejumlah studi kasus keberhasilan dari usaha-usaha lokal yang terbukti mengalami lonjakan performa setelah mengantongi legalitas badan hukum Perseroan Perorangan.
 
Dukungan serupa disampaikan oleh Area Manager BSI Banda Aceh yang menyoroti pentingnya program "naik kelas" bagi ekosistem UMKM. Pertumbuhan skala bisnis dinilai mustahil terjadi tanpa pondasi legalitas yang kokoh dan perlindungan kekayaan intelektual.
 
"Setiap usaha kecil yang ingin berkembang dan maju, minimal harus memiliki legalitas usaha dan perlindungan merek. Oleh karena itu, jangan ada lagi paradigma yang merasa 'kami sudah cukup dengan keadaan saat ini'," ungkap Area Manager BSI Banda Aceh.
 
Ia menambahkan bahwa setiap pelaku UMKM dituntut untuk berani mengambil langkah progresif demi memastikan keberlanjutan dan ekspansi bisnis pada masa depan.
 
Usai pemaparan materi dan sesi dialog, agenda ditutup dengan langkah konkret berupa pendampingan langsung. Tim Kanwil Kemenkum Aceh memberikan asistensi teknis dan memfasilitasi pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan bagi para peserta di lokasi acara.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas