16 Okt 2026 | Dilihat: 66 Kali

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Temui Bupati TRK, Minta Surati Mendagri Soal Tiga Poin

noeh21
Ketua Komisi II DPR Nagan Raya, Zulkarnain, S.H., melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Pendopo Bupati Nagan Raya untuk menemui Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Keumangan, S.H., M.H.
      
IJN - Suka Makmue | Pasca kunjungan kerja dan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

Ketua Komisi II DPR Nagan Raya, Zulkarnain, S.H., melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi ke Pendopo Bupati Nagan Raya untuk menemui Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Keumangan, S.H., M.H. Jum'at 16 Oktober 2026.
 
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan laporan hasil koordinasi dengan Kemendagri terkait isu strategis pencabutan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh pada sektor kehutanan, kelautan, dan pertambangan.
 
Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnain, S.H., mempresentasikan secara lugas poin-poin keberatan serta argumen hukum mendasar atas penarikan kewenangan daerah tersebut ke tingkat Provinsi dan Pusat.

Zulkarnain menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh telah mengambil alih kewenangan Kabupaten/Kota secara serampangan dan menabrak UUPA yang menjadi kitab suci bagi tata kelola pemerintahan di Aceh.
 
Kader Partai Demokrat tersebut juga mendesak Bupati Nagan Raya agar segera mengambil langkah diplomatik dan administratif dengan menyurat langsung kepada Menteri Dalam Negeri RI, Prof. Dr. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.
 
Menanggapi penyampaian mendalam dari Ketua Komisi II DPRK, Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Keumangan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Sekda Nagan Raya Ir. H. Hizbulwatan dan Sekretaris Bappeda Faisal, ST menyambut positif dan menegaskan komitmen serta keseriusannya.

"Pemerintah Kabupaten Nagan Raya siap segera melayangkan surat resmi kepada Kemendagri guna memperjuangkan pemulihan kewenangan Kabupaten/Kota di Aceh demi kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya alam lokal yang berkelanjutan,"kata Bupati Teuku Raja Keumangan yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Nagan Raya.
 
Langkah DPRK dan Pemkab Nagan Raya didasari oleh argumentasi hukum yang kokoh, antara lain:
 
1. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1): _Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan_ _daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
 
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA), Pasal 7 ayat (1), Pasal 156 (Ayat 1-3), Pasal 165 (Ayat 3)
 
3. Asas Hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali: yakni; _UU No. 11 Tahun 2006 (UUPA) merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis).

Ketentuan umum seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tidak serta-merta mengesampingkan atau mencabut kekhususan kekuasaan pengelolaan sumber daya alam yang telah dimandatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.
 
Disamping itu, secara khusus Zulkarnain, SH mengajak Bupati/Walikota seluruh Aceh untuk melakukan advokasi bersama agar Pemerintah Pusat lebih menjadi perhatian. 
 
Cukup banyak manfaatnya jika advokasi ini berhasil dilakukan.

Manfaat Ekonomi: Terjadinya Peningkatan Pendapatan Daerah, Pertumbuhan Ekonomi yang semakin baik dan akan menurunkan angka kemiskinan masyarakat serta berbagai manfaat besar lainnya.
 
Kepastian Regulasi: Advokasi bersama pada ketiga sektor strategis ini akan membuka ruang optimalisasi bagi Retribusi dan Pajak Daerah (PAD), memperjelas bagi hasil sumber daya, serta memberikan payung hukum yang lebih adil dan pasti bagi kebijakan ekonomi daerah.
 
Penguatan Sinergi & Koordinasi Inter-Kawasan: Terciptanya pola kerja sama antar daerah yang solid, sehingga kebijakan pembangunan di tingkat Kabupaten/Kota tidak lagi berjalan sendiri-sendiri (egosektoral), melainkan terintegrasi demi kepentingan kawasan yang lebih luas.

Daya Tawar (Bargaining Position) yang Lebih Kuat ke Pusat:
 
Ketika seluruh Bupati dan Walikota di Aceh menyatukan suara, posisi tawar daerah di hadapan Pemerintah Pusat maupun investor nasional/internasional akan jauh lebih diperhitungkan dan sulit diabaikan.

Penyelesaian Masalah Struktural secara Komprehensif: Isu-isu mendasar yang selama ini membebani daerah—seperti tata kelola aset, regulasi perizinan, hingga pembagian kewenangan—dapat diselesaikan dari akarnya secara simultan di seluruh wilayah Aceh.

Perlindungan Hak & Kehormatan Masyarakat Aceh: Menggolkan advokasi ini berarti mengembalikan kepastian hukum dan keadilan ekonomi yang berhak diterima oleh rakyat Aceh, sehingga Aceh kembali dipandang sebagai wilayah yang berdaulat dalam tata kelola hukum dan kebijakan daerahnya.
 
Zulkarnain berharap seluruh elemen di Aceh dapat mendukung dan ikut melakukan advokasi bersama demi kepentingan bersama.





Penulis: Ray
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas