21 Okt 2026 | Dilihat: 19 Kali
Kemenkum Fasilitas Legalitas Badan Hukum UMKM di MPP Aceh Tamiang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar sosialisasi dan pendampingan pendaftaran badan hukum perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tamiang. Foto. IJN
IJN - Aceh Tamiang | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar sosialisasi dan pendampingan pendaftaran badan hukum perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu 21 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang tersebut menyasar para pelaku usaha dan jajaran perangkat daerah guna memperluas pemahaman mengenai pentingnya entitas berbadan hukum dalam menjalankan aktivitas usaha.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Aceh Hendri Rahman menyatakan bahwa kepemilikan badan hukum memberikan perlindungan aset pribadi sekaligus mempermudah akses permodalan perbankan bagi pelaku usaha kecil.
"Status badan hukum perseroan perorangan dirancang untuk mempermudah UMKM naik kelas. Pemisahan harta pribadi dengan modal usaha menjadi perlindungan mendasar, sekaligus membuka akses pembiayaan formal dan perluasan kemitraan usaha secara lebih luas," ujar Hendri Rahman.
Hendri menjelaskan, perseroan perorangan menawarkan proses pendirian yang sederhana tanpa keharusan membuat akta notaris, serta memiliki besaran modal dasar yang ditentukan secara mandiri oleh pemilik usaha sesuai kapasitasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim terpadu Kanwil Kemenkum Aceh memaparkan kerangka regulasi, tata cara administrasi pendaftaran secara digital, hingga sejumlah contoh keberhasilan pelaku usaha lokal yang telah berbadan hukum.
Petugas Kanwil Kemenkum Aceh turut mendampingi para pelaku usaha yang hadir untuk memproses registrasi badan hukum di gerai layanan hingga dokumen pengesahan terbit.
Sosialisasi ini dihadiri jajaran pimpinan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang membidangi urusan perizinan, koperasi, dan pemberdayaan usaha mikro guna memperkuat sinergi layanan perizinan terpadu satu pintu.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin