11 Jul 2019 | Dilihat: 1595 Kali

Aset Darmili di Simeulue Dilaporkan ke Kejati Aceh

noeh21
      
IJN - Banda Aceh I Penyidik Kajati Aceh resmi menerima berkas daftar sejumlah aset Darmili yang belum disita, daftar tersebut diantar langsung oleh Pelapor yang didampingi oleh Kuasa Hukum nya Sandri Amin SH, Yusi Muharnina, SH dan Rukayah, SH, di Kantor Kejati Aceh, Rabu (10/07) kemarin. 

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pelapor Sandri Amin, SH menerangkan bahwa daftar aset Darmili diserahkan kapada penyidik untuk mempermudah penyidik dalam hal pengembalian uang negara.

"Daftar aset yang kita serahkan berupa harta bergerak dan tidak bergerak dimana harta bergerak tersebut berupa mobil matic Toyota New Camry BL 1 SE,  mobil mitsubhisi strada duble cabin BL 8282 LE dan sejumlah alat berat milik perusahaan PT PD,"kata Sadri.

Sedangkan harta tidak bergerak terdiri atas SPBU di Jalan Teuku Diujung Suka  Jaya Kecamatan Simeulue Timur,  Losmen Padanta Daro di Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur,  Ruko 6 pintu di komplek pertokoan Suak Tungkul di jalan teuku diujung,  desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur,  satu unit rumah di jalan karya bakti sei Sikambing D,  Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Vila pribadi di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah dan sejumlah tanah yang dimiliki oleh Darmili berada di Simeulue.  

"Hasil audiensi kita dengan penyidik Kejati bahwa kasus PDKS Simeulue ini diperkirakan bulan depan kita sudah memasuki tahap persidangan dan Kejati akan segera melakukan penahanan terhadap Darmili,"ujar Sandri Amin.

Sandri Amin pun menjelaskan bahwa pada saat penyitaan harta Darmili beberapa waktu yang lalu, sebenarnya mobil Toyota New Camry BL 1 SE juga ikut untuk disita namun pada saat penyitaan mobil tersebut tidak berada di Banda Aceh melainkan berada di Simeulue. 

"Namun meskipun mobil tersebut masih dalam penguasaan tersangka tapi statusnya sudah dalam penyitaan oleh karena itu kita berharap dalam hal pengembalian kerugian negara Kejati Aceh dapat melakukan penyitaan terhadap semua aset yang kita serahkan,"ucap Sandri Amin. 

Sandri Amin juga optimis bahwa kasus ini  akan segera selesai dan kita ucapkan terimakasih untuk penyidiknya namun kita juga tegaskan bahwa Darmili harus segera ditahan agar tidak ada gejolak yang timbul di tengah-tengah masyarakat 

Pihaknya juga meminta kepada para elit politik yang tidak berkepentingan walaupun saudara dekat tersangka sendiri untuk tidak ikut campur dalam hal melindungi tersangka dan memberikan intervensi kepada Penyidik Kejati Aceh dan klien kami selaku Pelapor, tegas Sandri Amin. ( Red).
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas