IJN - Nagan Raya | Dalam menjalin kerjasama dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH - AKA) Nagan Raya adakan silaturrahmi dengan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK, diruang kerjanya, Selasa 23 Februari 2021.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH mengatakan tujuan silaturrahmi ke Polres Nagan Raya dalam rangka menjalin kerjasama dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga : Usai Musda, Khalidi Siap Calonkan Diri Sebagai Bupati Nagan Raya
"Pemberian bantuan hukum itu seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang bantuan hukum. Hal itu, untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan sesuai dengan Undang-undang sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,"kata Muhammad Dustur, SH., Direktur YLBH-AKA Nagan Raya.
Baca Juga : Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Penusukan di Darul Makmur
Muhammad Dustur didampingi Arifin, S.Sos.I didepan Kapolres menyampaikan bahwa YLBH AKA dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi serta pelatihan kepada tokoh adat seperti yang tertuang dalam Qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK menyambut baik kehadiran LBH AKA di Nagan Raya dan berharap bisa bekerjasama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat."Semoga kehadiran LBH AKA di Nagan Raya bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,"tutup Kapolres
Penulis : Hendria Irawan