21 Nov 2020 | Dilihat: 604 Kali

Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Aceh Utara Dilimpahkan Ke Jaksa

noeh21
      
IJN - Lhoksukon | Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas kasus pemerkosaan terhadap anak yang menjerat tersangka JN (17) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu (18/11) kemarin.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menerangkan, itu merupakan pelimpahan tahap II (P21) artinya berkas perkara sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Berkas perkara, barang bukti serta tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan,”jelas AKP Rustam, Sabtu 21 November 2020

Sebelumnya diberitakan, Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengusut kasus pemerkosaan terhadap UK (16) seorang siswi SMA di Aceh Utara.

Baca Juga : Siswi SMA di Aceh Utara diperkosa Teman Sekelas, Ini Kronologisnya

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi menangkap pacar korban JN (17), ironisnya pelaku dan korban adalah teman sekelas.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi menyampaikan kejadian pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan pelaku sudah terjadi 5 kali sejak bulan Oktober 2019 lalu di sejumlah lokasi berbeda.

“Pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit,”ujar Bripka T Ariandi, Jum'at (13/11) lalu.

Menurut Kanit PPA, selama ini korban ketakutan karena terus diancam oleh pelaku akan mempermalukan korban dengan membeberkan korban sudah di tiduri oleh pelaku.

Terkait pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka juga mengakui perbuatanya sebagiamana yang dilaporkan oleh korban. Bahkan karena merasa trauma korban akhirnya pindah sekolah ke luar Aceh.

Terungkapnya kasus ini pula diketahui setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp pelaku, dan hal itu diketahui oleh keluarga korban.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi pada 19 Oktober 2020 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 ttg Hukum Jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak. (Red)