IJN - Simeulue I Seekor beruang madu yang diamankan oleh Personel Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue pada 13 Maret lalu dari rumah salah seorang warga yang berada di Desa Air Dingin, Simeulue Timur. Kini telah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sabtu, 21 Maret 2020.
KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Hendra Jamiswar, S.H.M.H mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi terkait beruang madu yang telah diamankan selama seminggu di Polres Simeulue.
Selanjutnya mengevakuasi beruang madu tersebut untuk dibawa ke Banda Aceh dan nantinya beruang madu tersebut akan di karantina sebelum dilepas ke habitatnya.
Seperti diketahui, pada 13 Maret 2020 seekor beruang madu diamankan oleh Polisi setelah mendapat informasi dari salah seroang warga mengenai adanya kepemilikan satwa yang dilindungi oleh undang undang.
Setelah itu beruang madu yang telah berusia 1,8 bulan itu dibawa ke Polres Simeulue untuk diamankan. Pasalnya keberadaan beruang madu tersebut dapat membahayakan orang orang di sekitar.(Ash).