IJN - Meulaboh | Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap Praktik prostitusi online di Wilayah meulaboh, Aceh Barat. Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp
Dalam pembongkaran praktik prostitusi online tersebut, sejumlah orang diamankan diantaranya 3 pria dan 3 wanita.
Ketiga pasangan ini masing masing berinisial MR (22) Laki-laki, warga Aceh Barat, VM (17) Perempuan, warga Aceh Barat, RU (37) Laki laki, Warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya, AT (29) laki - Laki, warga Aceh Barat dan TA(19) Perempuan warga Aceh Barat.
Ketiga pasangan tersebut bukanlah pasangan yang sah, baik menurut hukum maupun agama.
Baca juga : PSK Ditangkap di Banda Aceh Tarif sampai Rp 2 Juta Sekali Kencan, Mucikari Rp 1,4 Juta
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, ketiga pasangan ini diamankan disebuah rumah di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Jum'at (04/10) sekira Pukul 01.30 wib, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana Prostitusi online.
Dari pengakuan VM, dirinya dihubungi LZ melalui WhatsApp untuk memberikan Kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa Kamar.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merk sutra dan tujuh unit handphone,"jelasnya.
Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.
Penulis : Hendria Irawan