IJN - Medan I Banding yang dilakukan oleh Bupati Simeulue, H. Erli Hasim, SH, S. Ag, M.I.Kom ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Medan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue dikabulkan.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan tertanggal 11 Desember 2018 Nomor : 221 / B/ 2018/ PT.TUN. MDN.
Dalam perkara antara Bupati Simeulue dan beberapa ASN tertuang dalam surat amar putusan bahwa PT TUN Medan menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding.
Membatalkan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 14/G/2018/PTUN BNA Tanggal 3 September 2018 yang dimohonkan banding dengan mengadili sendiri dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat / Pembanding tentang Penggugat / Terbanding mengajukan Tergugat masih prematur.
Kuasa Hukum Bupati Simeulue, Bahrul Ulum, SH, MH. saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa baru kemarin Sabtu 29 /12 dirinya menerima putusan dari PT TUN Medan," ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu 30 Desember 2018.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Simeulue, Erly Hasyim melakukan mutasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada akhir Maret 2018. Dari 63 pegawai yang dinonjobkan, 32 pegawai melakukan perlawanan karena merasa tidak bersalah.