IJN - Meulaboh | Polres Aceh Barat mengamankan pelaku penganiayaan berat menggunakan parang yang terjadi di jalan Pante Ceuremen - Kila, Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat. Rabu 15 Januari 2025.
Pelaku berinisial TH (54 tahun) warga Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, langsung diamankan petugas.
Kejadian bermula saat korban Syafruddin (43) warga Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, pergi ke lahan miliknya yang tak jauh lokasinya dari rumah korban pada Selasa 14 Januari 2025 Pukul 10.00 Wib.
Setibanya di lokasi, korban melihat pelaku bersama istrinya sedang membersihkan lahan dengan menggunakan parang.
Korban kemudian memberitahukan pelaku bahwa tanah yang sedang dibersihkan tersebut adalah miliknya, karena telah melewati batas. Namun, pelaku membantah hal tersebut hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Kemudian, pelaku mendekati korban sambil memegang parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban, yang mengakibatkan luka.
Korban Syafruddin, usai kejadian Langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh.
Korban mengalami luka serius pada bagian leher, lebar dalam luka yang didapatnya hingga terlihat tenggorokan hingga harus mendapatkan 28 jahitan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K, M.H mengatakan, usai kejadian penganiayaan berat tersebut, tersangka sempat melarikan diri, kabur ke arah hutan namun berhasil diringkus.
"Kita mengamankan pelaku penganiayaan ini tak sampai 24 jam, Pelaku TH kita amankan tadi malam. Rabu pukul 00.30 Wib, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,"ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolres, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan acaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan