IJN - Makassar | Demi memberi hadiah pacar di hari ulang tahunnya, seorang remaja inisial A di Kota Makassar, Sulawesi Selatan nekat melakukan tindak pidana pencurian. Remaja 19 tahun itu akhirnya diamankan polisi usai menggasak dua ponsel di kosan sahabatnya.
Kapolsek Makassar AKP Andi Aris Abu Bakar menuturkan, bahwa terduga pelaku telah ketahuan melakukan pencurian di kamar kos korban di Jalan Veteran, Makassar pada Jumat 18 November lalu.
Saat itu, pelaku masuk ke kamar kos sahabatnya dan menggasak 2 unit ponsel android kemudian langsung kabur.
"Benar kita mengamankan satu orang pelaku serta barang bukti dua unit HP milik korban. Pelaku melakukan pencurian di kamar kosan sahabatnya sendiri," ujar AKP Andi Aris Abu Bakar, Minggu 27 November 2022.
Andi Aris mengungkapkan, pelaku dan korban menjalin persahabatan yang begitu dekat hingga bertetangga kosan. Namun belakangan, karena pacar dari sang pelaku akan berulang tahun, dia nekat menggasak handphone sahabatnya.
"Pelaku dan korban memang sahabat, tetangga kosan juga. Nah saat itu pelaku liat kondisi kosan temannya sepi dan ada handphone dia liat di situlah pelaku ini beraksi lalu kabur," ungkapnya.
Andi Aris menyebut bahwa pihaknya menangkap pelaku saat sedang berada di kamar kosnya di Jalan Veteran, Makassar, Selasa 22 November 2022. Pelaku AM tak berkutik saat disergap petugas.
Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pencarian dan mendapati satu barang bukti HP curian yang disembunyikan pria tersebut di sebuah kotak dalam lemari. Sedangkan satu unit HP lainnya telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah.
Pengakuan Pelaku dan Ancaman 5 Tahun Penjara
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya itu untuk menyenangkan hati pacarnya yang akan berulang tahun. Dua unit HP yang dicuri pelaku rencananya satu akan diberikan sebagai hadiah kepada wanita idamannya tersebut. Sedangkan yang satunya lagi dijual.
"Pengakuannya untuk hadiah sang pacar yang katanya akan berulang tahun. Kemudian satu handphone itu dijual dan satunya itu untuk hadiah," katannya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar guna menjalani proses lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan," ucapnya.
Sumber: Viva.co.id