07 Sep 2023 | Dilihat: 1070 Kali

Diduga Cemarkan Nama Baik, TikToker Aceh Dilaporkan ke Polisi

noeh21
Sayed Muhammad Muliady didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik di Polda Aceh. Foto. Hendria Irawan
      
IJN - Banda Aceh | TikToker Aceh berisinial AL dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady di akun media sosial (Medsos) Tiktok.
 
Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH langsung melaporkan TikToker Al ke SPKT Polda Aceh, Kamis 7 September 2023.
 
Pelaporan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/199/1X/ 2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 07 September 2023.
 
Sayed mengatakan, awalnya pada Rabu 30 Agustus 2023, ia mendapat kabar sebuah video di medsos tiktok berdurasi 1 menit terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
 
"Video yang diupload dalam akun tiktok @abupayaphasi disebutkan saya memiliki peran sebagai penerima uang dari bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi, ini merupakan pencemaran nama baik terhadap saya," kata Sayed di Polda Aceh, Kamis 7 September 2023.
 
Ia menyebutkan, akun medsos Tiktok itu membagikan dua video dengan kalimat dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
 
"Saya merasa dihina, difitnah dan nama baik saya tercemar, ini berdampak terhadap keluarga saya," sebutnya.
 
Menurutnya, akun Tiktok tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
 
 
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas