IJN - Aceh Singkil | Tim Saber Pungli Polres Aceh Singkil, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 2 (Dua) orang warga Gunung Meriah, yang juga pengiat LSM setempat, diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Kampung Ketangguhan, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Aceh.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan, barang bukti sejumlah uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 50 juta, 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, 3 buah BPKB, 1 kunci mobil Calya, 1 HP Samsung Galaxi J7, 1 HP Oppo A7 dan 1 HP Nokia 310.
Menurut Kapolres, uang tersebut merupakan lanjutan transaksi yang diminta pelaku terhadap korban sebagai pelunasan sejumlah Rp 70 juta. Karena sebelumnya, para pelaku sudah menerima uang sebanyak Rp 15 juta dari korban.
"Lalu dalam ditahap kedua pelaku kembali menerima Rp 50 juta dari korban dengan sisa Rp 5 juta lagi. Namun, dalam transaksi tersebut petugas berhasil membekuk pelaku," jelas Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 13 Mei 2020.
Dikatakan Kapolres, modus pelaku meminta uang terhadap korban dengan pengancaman akan menyebarkan video call asusila sang kades dengan seorang teman wanitanya.
Kapolres juga menyebutkan, Operasi tangkap tangan itu berawal dari adanya laporan dari korban yang merasa tertekan dari ulah pelaku. Selanjutnya Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan mengumpulkan alat bukti dari barang bukti yang ada.
"Karena saat ini masih dalam tahap penangkapan, pihak polisi akan mendalami terkait dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kasus pidana ini," ujar Kapolres.
"Akibat perbuatannya, pelaku berinisial IE (31) dan HS (31), akan dijerat pasal 368 ayat 1 junto pasal 2691, junto pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja,
Penulis : Erwan
Editor : Mhd Fahmi