IJN - Aceh Timur | Puluhan Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sinar Maju dari wilayah Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Aceh Timur menghadiri praperadilan, Senin 16 November 2020.
Acara praperadilan antara pemohon Koperasi Produsen Sinar Maju dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Div IV/Tipiter) Polda Aceh di Pengadilan Negari (PN) Idi Kabupaten Aceh Timur.
Praperadilan tersebut di ajukan karena diduga tim Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di atur dalam PERKAP No. 6 Tahun 2019 serta KUHAP No. 8 Tahun 1981.
karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. Selain itu tim Ditreskrimsus juga diduga telah melanggar Perkap No. 6 tahun 2019 pasal 21 tentang penyitaan.
Eks Kombatan GAM melalui Kuasa Hukum Koprasi Produsen Sinar Maju, Dr. Agusta Ridha Minin, SH, MH, Bayu Nanda, SH, M.Kn, dan M. Husen Rambe, SH, MH kepada media ini menjelaskan, pihaknya melakukan praperadilan ini karena pihaknya tidak terima atas sikap tim Ditreskrimsus Polda Aceh, atas penyitaan 3 alat berat, 2 alat potong kayu (Senso), serta 1 batang kayu jenis keruing (atau kruing) pada tanggal 30 Oktober dan 3 November 2020 lalu.
"Ia pada sidang perdana hari ini, kita telah membaca permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Zaki Anwar, SH serta termohon dari Ditreskrimum Polda Aceh. Sesuai dengan permohonan yang telah kita bacakan tadi, kita memohon agar hakim dapat menyimpulkan semua permohonan atas semua yang telah dilakukan termohon," jelas Bayu.
Setelah diskors selama kurang lebih 3 jam. Sidang kembali di buka dengan agenda jawaban dari termohon.
Sebelum sidang di tutup. Hakim tunggal Zaki Anwar, SH menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan kesepakatan kedua pihak yang akan di lanjutkan pada Selasa 17 November 2020, dengan agenda Replik atas jawaban termohon.
Penulis : Mhd Fahmi