IJN - Tapaktuan | Bhakti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap masyarakat ditengah dampak pandemi Covid-19.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan menyerahkan tiga paket sembako untuk masyarakat, Selasa 3 Agustus 2021, Pukul 09.00 WIB yang digelar di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Sofyan, S.H menjelaskan, Rutan Tapaktuan memberikan tiga paket sembako kepada masyarakat yang terdampak covid 19.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Aceh,"jelasnya
Ia menyebut, paket yang diserahkan masing-masing berupa beras 10KG, Telur 1 papan, Gula Pasir, Minyak Goreng, Mie Instan, Susu dan lainya yang merupakan bantuan yang diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
Seperti diketahui, adapun paket sembako yang diserahkan oleh pejabat struktural Rutan Kelas IIB Tapaktuan, diantaranya diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan, S.H., Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kasmar, S.H., dan Kasubsi Pengelolaan, Sufriadi.
Sofyan, S.H menyampaikan bahwa paket sembako tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Kami sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi perpanjangan tangan Kemenkumhan untuk menyampaikan kepada bapak bapak sekalian sebagai masyarakat yang terdampak covid 19. Yang diberikan hanya sembako, tidak banyak. Tetapi besar harapan kami agar sembako ini dapat membantu keluarga bapak bapak sekalian,"harapnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama, seluruh kegiatan tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. [red]