16 Jun 2021 | Dilihat: 729 Kali

Ditjen PAS Ingatkan Kepala Lapas dan Rutan Rajin Razia Hp Warga Binaan

noeh21
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Abdul Aris didampingi Kadivpas Aceh Heri Azhari pada saat menberikan arahan pada Ka UPT Pas Aceh di Hotel Mekkah Banda Aceh, rabu (16/6/2021).
      
IJN - Banda Aceh | Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Abdul Aris mengingatkan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan), Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di Lapas dan Rutan dalam rangka mencegah terjadinya pengendalian narkoba dari dalam Lapas.

Salah-satu langkah yang harus diambil dan ditindak secara tegas ialah pemberantasan Handphone pada narapidana di dalam Lapas dan Rutan. Hal itu merupakan salah satu point penting yang disampaikan Abdul Aris dihadapan Kepala Lapas dan Rutan se Aceh pada kegiatan penguatan petugas Pemasyakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Baca Juga: Tingkatkan Fasilitas Layanan, Lapas Kelas IIA Banda Aceh Renovasi Taman 1001 Janji

Kegiatan penguatan Kasatker Pemasyarakatan dihadiri oleh Kakanwil Meurah Budiman, Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kadiv Administrasi Rahmat Rinaldi, Kadiv Imigrasi Syachril dan pejabat Administratur Divisi Pemasyarakatan Aceh, Rabu 16 Juni 2021.

Abdul Aris juga menjelaskan resiko gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat terjadi sewaktu-waktu di UPT Pemasyarakatan

"Gangguan keamanan beresiko tinggi seperti pelarian, pengendalian peredaran narkoba di Lapas harus di antisipasi dengan meningkatkan integritas petugas, sehingga petugas tidak menjadi pelaku atau penghubung dalam memenuhi kebutuhan Hp bagi narapidana, selama ini masih ditemukan adanya unsur keterlibatan petugas dalam memasok HP dan narkoba ke dalam Lapas atau Rutan,"jelas Abdul Aris Direktur Keamanan dan Ketertiban sambil menguraikan beberapa contoh kejadian di UPT Pemasyarakatan.

Baca Juga: Beri Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat Miskin, Kemenhumkam Ajukan Anggaran ke Komisi III DPR RI

Selain itu, Abdul Aris meminta tidak ada lagi petugas pemasyarakatan yang terlibat sebagai pemasuk Hp bagi narapidana di Lapas.

Karena menurut Abdul Aris, bila masih ada petugas pemasyarakatan yang terlibat sebagai pemasok, penghubung dalam penyediaan HP bagi penghuni Lapas, maka pimpinan kementerian akan mengambil tindakan tegas terhadap pegawai tersebut.

"Seperti pembebasan dari jabatan, mutasi tugas ke wilayah lain sampai pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara,"tegas Abdul Aris.

Dalam pertemuan itu, Dirkamtib Abdul Aris juga menyampaikan 6 Rencana Aksi Pemasyarakatan Pasti Maju.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Banda Aceh Beri Pengarahan Bantuan Hukum

Adapun 6 poin rencana Aksi Pemasyarakatan Pasti maju tersebut antara lain penanganan overstaying tahanan pada Rutan, pelatihan keterampilan narapidana, penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkoba bagi narapidana, pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restoratif melalui Pokmaslipas, meningkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap gangguan kamtib dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba, serta penerapan SPPT-TI pada Lapas, Rutan dan Bapas. 



Penulis: Hendria Irawan