08 Jun 2018 | Dilihat: 1311 Kali

DPR Aceh Kembali Koordinasi Pelantikan Kepala ULP Aceh dengan Kemenristekdikti

noeh21
DPR Aceh kembali koordinasi terkait pelantikan Nizarli.
      
IJN | Jakarta - Polemik pelantikan Nizarli sebagai Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa (Kepala ULP) Aceh, masih belum selesai. Hari ini Komisi I DPR Aceh kembali melakukan rapat dengan Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Jum'at 8 Juni 2018.

Rapat koordinasi tersebut digelar di lantai 8 Gedung D Kantor Kementrian Ristek Dikti, Senayan, Jakarta Pusat, sekira pukul 09.00 WIB. Diterima langsung Kepala biro SDM Arie Hendarto Saleh, SE, M.Si, dan tiga orang stafnya.

Pada  kesempatan itu, Komisi I DPR Aceh, menyampaikan kisruh tentang pelantikan salah satu Dosen Unsyiah, Nizarli, sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh yang terbukti cacat prosedur, karena hingga hari ini yang bersangkutan belum mengantongi Izin dari atasannya.

"Seharusnya izin tertulis tersebut sudah harus dipenuhi oleh Nizarli sejak awal ketika dia ikut dalam proses lelang terbuka jabatan eselon II dalam lingkup Pemerintah Aceh," ujar Abdullah Saleh, Anggota Komisi I DPRA yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Aceh.

Atas dasar itu, lanjut Abdullah Saleh, Komisi I DPR Aceh juga telah meminta klarifikasi dari Kabiro SDM Ristek Dikti sehubungan dengan Surat Kabiro SDM Ristek Dikti Kepada Rektor Unsyiah Nomor 29698/A.2.3/KP/2018 Perihal Penugasan pada Pemerintah Aceh, tertanggal, 22 Mei 2018. 

Berkaitan dengan surat tersebut, Arie Hendarto menyatakan, surat mereka itu hanya meminta kejelasan pada Rektor Unsyiah sehubungan dengan Permohonan dari saudara Nizarli kepada Kementrian. Saleh menuturkan, Nizarli bisa dibatalkan karena tidak ada izin atasan.

"Apakah sudah ada Izin dari Rektor atau tidak, sebab kami baru bisa meng-SK-kan penugasan Nizarli jika terlebih dahulu ada Izin dari Rektor yang merupakan atasannya tersebut. Kalau ternyata tidak ada tentu kami tidak bisa membuat Surat Keputusan Penugasan yang bersangkutan di Pemerintah Aceh, ya harus dibatalkan," ungkap Kabiro SDM Ristek Dikti sebagaimana penuturan Abdullah Saleh.

Menurut Kabiro SDM Menristek Dikti, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan surat dari Rektor Unsyiah secara resmi walaupun via WA telah diinformasikan tidak mungkin Rektor Unsyiah memberi izin setelah proses rekrutmen berlangsung dan pelantilan telah dilakukan. Dengan demikian maka jelas cacat hukum dan cacat prosedur.

Dalam kesempatan itu Komisi I DPR Aceh  meminta kepada Kabiro SDM Ristek Dikti, agar bersikap profesional sesuai kebenaran hukum dan Undang-undang. Sebab sangat serius implikasi yang akan ditimbulkan nantinya jika mengakomodir sesuatu yang jelas-jelas melanggar prosedur. Apalagi jabatan Nizarli ini sangat vital menyangkut tender proyek-proyek pembangunan Aceh yang bernilai triliunan Rupiah Uang Negara.

Pertemuan Komisi I DPRA dengan Komisioner KASN juga berlangsung kemarin, Kamis 7 Juni 2018, yang juga membicarakan hal itu, dan Komisioner KASN, Tasdiq Kinanto, menilai pengangkatan Nizarli sebagai Kepala ULP cacat prosedur. "Semestinya tidak boleh terjadi. Begitupun beliau berjanji setelah lebaran akan mengundang semua pihak untuk mengklarifikasi persoalan ini sebelum KASN mengambil keputusan," pungkas Abdullah Saleh.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas