15 Apr 2026 | Dilihat: 34 Kali

Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk

noeh21
Teks Foto: Pelaku pelecehan seksual, DH diseksekusi dengan cara yang dilaksanakan di LP kelas II B Kabupaten Bireuen. Foto: IJN /Dok Forkopim Setdakab. Bireuen.
      
IJN - Bireuen | Pelaku pelecehan seksual di Kabupaten Bireuen, DH, dicambuk. Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B setempat, Rabu, 15 April 2026, sebagai bentuk penegakan Syariat Islam.
 
Pelanggar Syariat Islam tersebut, diputuskan 24 kali cambuk. Namun setelah potong masa tahanan, DH, hanya dicambuk sebanyak 17 kali.  
 
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kejari Bireuen, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Ketua MPU, Dan subdenpom IM/1-1Bireuen, Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, dan Tgk. Abubakar selaku rohaniwan serta Tim Medis.
 
Pelaksanaan hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keputusan cambuk ini dilakukan setelah melalui proses peradilan yang sah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Syar’iyah.
 
Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH, antara lain menyebutkan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, penegakan qanun tersebut bukan hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun.
 
“Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku di daerahnya,” sebut Yarnes. 
 
Bupati Bireuen, yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM, menegaskan uqubat cambuk merupakan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral. 
 
“Ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” sebut Mulyadi. 
 
Lebih lanjut, kata Mulyadi, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
 
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

 
Penulis | Amiruddin 
Editor | Muhammad Zairin