08 Jun 2018 | Dilihat: 1109 Kali

DPR Aceh Laporkan Dugaan Penyimpangan Hukum Pelantikan Kepala ULP Aceh ke KASN

noeh21
Komisi l DPR Aceh Laporkan terkait pelantikan Kepala ULP Aceh ke KASN.
      
IJN | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh diwakili Komisi I, melaporkan dugaan penyimpangan hukum terkait pelantikan Nizarli sebagai Kepala ULP Aceh, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Kantor KASN Pancoran Jakarta Pusat, Kamis 7 Juni 2018.

Delegasi Komisi I DPR Aceh antara lain Azahari Cage, Abdullah Saleh, Asip Amin, dan M. Saleh. Diterima oleh Komisioner KASN Tasdiq Kisnanto pada pukul 11.00 WIB. 

Menurut penuturan Abdullah Saleh, KASN tidak menanggapi baik laporan tersebut dan mengaku tidak mentolerir pengangkatan tersebut.

"Menanggapi laporan Komisi I DPR Aceh tersebut Tasdiq, Anggota KASN menyatakan tidak akan mentolerir pengangkatan Nizarli sebagai Kepala ULP jika tidak ada izin atasannya," kata Abdullah Saleh sebagaimana tanggapan KASN.

"Secara prinsipil sesuatu kebijakan yang melanggar ketentuan hukum maka demi hukum harus dibatalkan. Untuk itu Setelah lebaran Idul Fitri KASN akan panggil Gubernur Aceh, Menristek Dikti, Pansel Rektor Unsyiah," ungkapnya.

Menurut Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh itu, dalam kesempatan itu Tasdiq menyampaikan, pada saat mereka (Pansel) melaporkan kepada  KASN sebelum pelantikan dilakukan, KASN telah mempertanyakan perihal persyaratan Nizarli ini, namun disebut telah mendapat izin dari atasannya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas