IJN - Nagan Raya | Satuan Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan penyekapan satu keluarga di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (25/9) lalu.
Kedua pelaku berinisial S dan DS yang berhasil ditangkap pada Kamis, 29 Oktober 2020, Pukul 18.44 Wib di Gang Dodol, Desa Alur Dua Kecamatan Sei Lapan-Brandan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara
Berdasarkan hasil koordinasi kepolisian Nagan Raya dengan kepolisian Sumatera Utara yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK. Berhasil menangkap dua pelaku.
Baca Juga :
Kawanan Perampok Gasak Rumah Warga di Kecamatan Darul Makmur
Polisi juga masih mengejar sejumlah pelaku lainnya dalam kasus ini, termasuk mobil Innova milik korban yang dibawa kabur dalam kasus perampokan dan penyekapan tersebut.
"Tersangka SL (36) merupakan warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, dan DS (34) warga Desa Alur Dua, Kabupaten Langkat, sedangkan dua lagi masih DPO,"kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno. SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadilah Aditya Pratama, Jum'at 30 Oktober 2020.
Diberitakan sebelumnya, perampokan terjadi di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan menyekap satu keluarga dan mengancam korban SY (45) pada Jumat 25 September 2020 lalu, sekira Pukul 03.30 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Nagan Raya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, lalu pada hari Kamis 29 Oktober 2020, sekira pukul 18.40 Wib Sat Reskrim Polres Nagan Raya dari hasil koordinasi dengan Polsek Pangkalan, akhirnya berhasil menangkap pelaku
"Sedangkan untuk kedua pelaku lainya masih dalam pengejaran, barang bukti masih dalam pencarian. Karena diduga barang bukti tersebut sudah di jual oleh pelaku,"tutup Kasat Reskrim, AKP Fadilah Adtya Pratama
Penulis: Hendria Irawan