10 Des 2019 | Dilihat: 1007 Kali
Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Gampong Kapa Semakin Terkuak
IJN-Kota Langsa | Dugaan Mark Up ganti rugi lahan di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur oleh Pemerintah Kota Langsa pada Tahun 2013 semakin terkuak. Direktur LSM Gadjah Putih, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menemukan fakta baru terkait dugaan mark up secara berjamaah itu.
Kepada IJN.COM, Selasa (10/12), Sayed Zahirsyah Almahdaly menyebutkan, Diawali pada Tahun 2010, Sofyanto membeli tanah seluas 13.6 Hektar dari warga Gampong Sungai Lueng senilai Rp 69 juta lebih. Pertama, seluas 2,6 Hektar dengan harga Rp 20 juta yang dibeli dari Rusli Muhammad, kedua seluas 3.6 Hektar dengan harga Rp 22 juta dibeli dari H M Yunus Karim, ketiga 3.9 Hektar dengan harga Rp 12 juta 500 dari H M Yunus Karim dan ke empat seluas 3.5 Hektar dengan harga Rp 15 juta juga dari H M Yunus Karim.
Selanjutnya, kata Sayed, tahun 2013, Pemko Langsa mambeli tanah itu dengan harga Rp 7 milliar lebih dari Sofyanto atas Surat Perintah Pembayaran dari Kanwil BPN Aceh kepada Gubernur Aceh dengan nomor 41/PPT - LGS.I/II.300/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang ditantangani oleh saudara Mursil, SH yang saat ini menjabat sebagai Bupati Aceh Tamiang.
Ia menilai, ada unsur kesengajaan dalam penggelembungan harga beli yang dilakukan KaKanwil BPN Aceh dan Pemko Langsa tanpa perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Kita menduga mark up ini dilakukan secara berjamaah untuk kepentingan kelompok dan pribadi," ungkap Sayed.
Oleh sebab itu, kata Sayed, LSM Gadjah Puteh sedang mempersiapkan laporan serta bukti-bukti baru untuk diserahka ke penegak hukum.
"Kita sedang persiapkan itu, dalam waktu dekat kita akan segera laporkan," tuturnya.
Penulis: Redaksi