19 Jun 2026 | Dilihat: 27 Kali

Menolak Amnesia Sejarah: menuntut Pemerintah "Lepas Kepala Pegang Ekor" Dalam Revisi UUPA

noeh21
Agus Maulidar Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI)
      
Oleh: Agus Maulidar
Direktur Aceh Cakrawala Institute (ACI)
 
Dua dekade lalu, dunia menyaksikan momen bersejarah di Helsinki ketika selembar Nota Kesepahaman (MoU) mengakhiri konflik bersenjata yang telah mencabik-cabik bumi Serambi Mekkah selama hampir tiga puluh tahun.

Kesepakatan itu melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sebuah hukum khusus (lex specialis) yang dirancang bukan sebagai hadiah cuma-cuma, melainkan sebagai kontrak politik konstitusional demi menjaga integrasi bangsa sekaligus menghormati hak asimetris rakyat Aceh.

Namun, jalannya waktu memperlihatkan ironi yang mengkhawatirkan. Pertemuan Tim Pemerintah Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada pertengahan Juni 2026 ini kembali membuka borok lama dalam hubungan relasi pusat-daerah.

Pembahasan mengenai tujuh poin inti revisi UUPA—mulai dari alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan perizinan, pengelolaan pelabuhan dan bandara, hingga urusan tata kelola keagamaan (madrasah dan dayah)—menjadi bukti sahih bahwa Jakarta masih terjebak dalam penyakit lama: resentralisasi birokrasi melalui regulasi turunan.

Aceh Cakrawala Institute (ACI) melihat ada anomali psikologis dan politis yang akut dalam cara pandang birokrat pusat terhadap Aceh.

Fenomena ini secara jitu digambarkan oleh para tokoh dan tenaga ahli Aceh dengan istilah klasik yang menyakitkan: "Lepas kepala, pegang ekor."

Secara _de jure,_ melalui UUPA, Aceh diberikan mahkota berupa kewenangan otonomi yang sangat luas dan khusus.

Kepala dikibas bebas. Namun secara _de facto_, melalui peraturan di bawah undang-undang—baik itu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri teknis—kewenangan itu ditarik kembali sedikit demi sedikit menggunakan jangkar bernama Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Ekornya diikat kencang-kencang oleh tali birokrasi kementerian di Jakarta. Ini bukan otonomi, ini adalah ilusi otonomi.

Mari kita bedah secara jernih. Ketika Aceh menuntut kepastian Dana Otsus sebesar 2,5 persen secara permanen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, itu bukanlah bentuk "pemanjaan" ekonomi.

Dana tersebut adalah instrumen rekonsiliasi pasca-konflik dan kompensasi pembangunan yang sempat lumpuh. Membatasi dana ini sama saja dengan membiarkan mesin pertumbuhan Aceh kehabisan bahan bakar di tengah jalan, mengabaikan fakta bahwa kemiskinan struktural di daerah ini membutuhkan penanganan asimetris yang berkelanjutan.

Hal yang sama terjadi pada sektor ekonomi riil, seperti pengelolaan pelabuhan, bandar udara, serta tata izin investasi melalui sistem terintegrasi (OSS). Berdasarkan Poin 1.3.1 MoU Helsinki, Aceh berhak penuh mengelola aset transportasi publik dan perdagangan di wilayahnya.

Tarikan napas ekonomi Aceh seharusnya bisa berembus langsung ke selat Malaka dan pasar internasional. Namun, ego sektoral Kementerian Perhubungan dan Kementerian Investasi sering kali memposisikan Aceh tidak berbeda dengan provinsi reguler lainnya. Setiap jengkel izin harus melalui persetujuan Jakarta, melumpuhkan daya saing daerah di mata investor global.

Di bidang tata sosial dan budaya, pemaksaan standardisasi nasional pada pengelolaan institusi dayah dan madrasah, serta penyetaraan administrasi pemerintahan Gampong (desa) secara seragam, membuktikan bahwa pusat gagal memahami orisinalitas sosiologis Aceh. Gampong di Aceh bukan sekadar unit administratif pemerintahan terendah, ia adalah jangkar kebudayaan dan pranata adat yang telah hidup ratusan tahun.

Menyeragamkannya dengan UU Desa secara kaku adalah tindakan ahistoris yang merusak kohesi sosial masyarakat bawah. Begitu pula pada sektor sumber daya alam. Kewenangan pengelolaan minyak, gas bumi, serta mineral dan batubara (minerba) di bawah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tidak boleh dikebiri hanya sebatas 12 mil laut. Wilayah strategis seperti Blok Andaman menuntut ketegasan batas yuridis kekhususan Aceh demi kemakmuran rakyat lokal.

Aceh Cakrawala Institute menegaskan kembali kepada Pemerintah Pusat bahwa negara harus tunduk pada asas dasar hukum internasional yang melekat pada sejarah perdamaian ini. MoU Helsinki adalah _pacta sunt servanda_—kesepakatan yang mengikat harkat, martabat, dan komitmen moral Negara Republik Indonesia di hadapan komunitas internasional.

Dalam Pasal 1.1.2 MoU Helsinki disebutkan dengan sangat eksplisit bahwa setiap perubahan undang-undang atau kebijakan baru dari pusat yang berkaitan langsung dengan Aceh wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kata kunci di sini adalah "persetujuan", bukan sekadar "pemberitahuan" atau "sosialisasi" searah di ruang-ruang rapat Kemendagri. Tanpa persetujuan mutlak dari parlemen Aceh, setiap revisi yang lahir cacat secara prosedur filosofis kesepakatan damai.

Lebih jauh, Pasal 1.1.4 MoU Helsinki menggariskan asas hukum umum: Aceh berwenang atas semua sektor publik di wilayahnya, kecuali enam urusan absolut nasional, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan luar negeri, keamanan nasional, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, dan kebebasan beragama. Logika hukumnya sederhana: di luar enam urusan tersebut, kendali penuh wajib berada di tangan Pemerintah Aceh. Ego sektoral kementerian teknis di Jakarta harus dipaksa tunduk pada aturan khusus ini.

Revisi UUPA yang tengah bergulir ini tidak boleh sekadar menjadi ritual kosmetik administratif tahunan.

Momentum revisi ini harus menjadi panggung pemulihan kedaulatan legislasi lokal. Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf bersama DPRA tidak boleh bersikap kompromistis. Diplomasi Aceh tidak boleh loyo atau sekadar menerima "remah-remah" pelipur lara dari meja perundingan birokrasi pusat.

Kita harus mengakhiri rezim penyeragaman ini. Menjaga perdamaian Aceh berarti merawat keikhlasan dalam berbagi kewenangan. Membiarkan praktik "lepas kepala pegang ekor" terus berlanjut adalah bentuk amnesia sejarah yang berbahaya bagi stabilitas nasional. Sudah saatnya Jakarta membuktikan komitmen moralnya dengan mengembalikan hak otonomi asimetris Aceh secara utuh—tanpa syarat, tanpa jeratan tali di ekor.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas