30 Jul 2019 | Dilihat: 3218 Kali

Hina Bupati dan Mantan Kapolres Simeulue, DR Terancam Enam Tahun Penjara

noeh21
Kapolres Simeulue, AKBP. Ardanto Nugroho,SIK.SH.MH, bersama jajaran Sat Reskrim Polres Simeulue saat memperlihatkan barang bukti.
      
IJN – Simeulue | Polres Simeulue berhasil menangkap DR salah seorang warga Sumedang Jawa Barat, DR ditangkap dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Bupati Simeulue, salah seorang mantan Kapolres Simeulue serta beberapa orang warga Simeulue.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Simeulue, AKBP. Ardanto Nugroho,SIK.SH.MH, saat menggelar konferensi pers di Polres Simeulue kepada awak media pada Selasa,30 Juli 2019.

Tindakan DR yang menebar ujaran kebencian dengan menggunakan akun media sosial FS terhadap warga Simeulue, membuat warga Simeulue pada saat itu geram sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simeulue, karena merasa dirugikan terkait privasi korban.

DR ditangkap di rumah nya tanpa melakukan perlawanan, jajaran Sat Reskrim Polres Simeulue saat penangkapan tersangka juga turut melibatkan jajaran personel Polda Jawa Barat.

“Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban dengan meminta sejumlah uang, namun korban tidak mengabulkan permintaan tersangka,”kata Kapolres Simeulue, AKBP.Ardanto Nugroho.

Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan yakni tiga buah handphone.

Akibat ulahnya, DR dikenakan Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (AA).




 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas