IJN - Suka Makmue | Komando Distrik Militer (Kodim) 0116/Nagan Raya menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang terduga pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di gampong Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Senin (26/5) malam.
Dalam konferensi pers turut hadir Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Fairuzzabadi, S.H, Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K, Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana diwakili Kasi Pidum, Ahmad Bukhari, SH, Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra, di Aula Kodim, Selasa 27 Mei 2025.
Dandim Nagan Raya, Letkol Inf Fairuzzabadi, S.H, mengatakan, empat terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Lihat juga : 100 Hari Kerja Mualem Dek Fadh, Jalankan Visi-Misi, Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Mendapati laporan dari masyarakat, Danunit Intel Kodim 0116/Nagan Raya Letda Inf Dharmawan melaporkan ke Pasi Intel Kodim 0116/Nagan Raya Letda Inf Moerti Gusman dan melaporkan ke Dandim Letkol Inf Fairuzzabadi SH, tentang adanya laporan tersebut.
Selanjutnya, Dandim memberikan perintah untuk melaksanakan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat. Kemudian, anggota unit Intel Kodim 0116/Nagan Raya langsung ke lokasi guna untuk penyelidikan.
“Dilokasi, tim melakukan pengerebekan dan mengamankan empat terduga pelaku berinisial SB (25), IS (43), S (35), dan TR (20),” kata Dandim Letkol Inf Fairuzzabadi.
Lihat juga : Kodam IM Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Aceh Tengah
Ditangan pelaku, lanjut Dandim, turut diamankan barang bukti berupa plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 4 Gram, dua alat hisap (Bong), satu buah kaca Pirek dan uang Tunai Rp.1.300.000.
Kemudian, 4 unit Handphone merek Inpinik warna Kuning, Oppo Warna Biru muda, Vivo Y21 warna Biru tua, Read Mie warna Abu-abu tua, 6 buah korek api, satu set Plastik bening kosong eceran diduga tempat pembungkus paket narkotika, dua bungkus rokok sampurna mail dan satu bungkus gudang garam Filter, serta jam tangan merek P5.
Selanjutnya, juga diamankan dua unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa Nopol warna Hitam, dan 1 Unit Honda Cb 150 R warna hitam BL 5759 VP.
“Empat pelaku dan barang bukti, serta berita acara penyerahan telah kita limpahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dandim.
Lihat juga : Kerja sama dengan Kemhan RI, Kodam IM Bangun 62 Unit SDD
Dandim menegaskan, penangkapan pelaku peredaran narkoba merupakan langkah penting dalam upaya memberantas kejahatan narkotika yang merusak masa depan Bangsa.
“Tindakan aparat penegak hukum dalam penindakan tegas patut di apresiasi, karena peredaran narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan, keamanan, dan moral masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K mengatakan, penyerahan empat orang tersangka berserta barang bukti akan ditindak lanjuti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti akan kita tidak lanjuti untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin