02 Nov 2018 | Dilihat: 993 Kali

Ippelmas Desak Kelajati Aceh Selesaikan Kasus Korupsi PDKS Simeulue

noeh21
Demo minta Kejati selesaikan kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue. Foto: Lintasatjeh.com (ilustrasi).
      
IJN | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, didesak segera menuntaskan masalah dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) Simeulue, yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 51 Miliar dari jumlah penyertaan modl Rp 227 miliar dari APBK Simeulue.

Kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Kabupaten Simeulue, karena dinilai belum terselesaikan meskipun telah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Padahal, sebelumnya Kejati telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Salah satu tersangka yang hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar bahkan menjadi anggota DPRK Simelue yaitu mantan Bupati Simeulue Drs Darmili.

Pada tanggal 6 Oktober lalu, Kajati Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka baru diantaranya mantan direktur utama (dirut) PDKS, AU dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga anak Darmili.

"Hingga hari ini juga belum ada informasi tindak lanjut dari Kajati Aceh terhadap penyelesaian tersangka korupsi PDKS ini, padahal Kajati telah menyampaikan kasus ini akan selesai pada akhir Oktober 2018 paling lambat awal November 2018," kata Irsadul Aklis, Sekjend Ipelmas, sebagaimana dilansir kanalaceh.com Jum'at (2/11/18).

"Apalagi Kepala Kejati Aceh sudah berganti baru-baru ini. Sehingga wajar menjadi tanda-tanya bagi Masyarakat Simeulue terhadap kebenaran proses kasus tersangka korupsi PDKS ini,” sambungnya.

Para aktivis dari Kabupaten Simeulue yang peduli terhadap daerahnya itu mendesak, Kajati Aceh yang baru dapat segera mempercepat proses penyelesaian terhadap kasus korupsi PDKS. Ditulis Kanalaceh, Irsadul Aklis mengaku yakin Kajati Aceh yang baru akan menjawab dengan baik atas tuntutan masyarakat tersebut.

Karena, lanjutnya, ketika kasus tersebut semakin berlarut-larut tidak diselesaikan, dinilai akan menimbulkan multitafsir dikalangan masyarakat dan menjadi alat bagi para elit politik di Simeulue untuk kepentingan tertentu.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas