21 Feb 2020 | Dilihat: 885 Kali

JPU Tempuh Upaya Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Genset RSUD Langsa

noeh21
      
IJN-Kota Langsa | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa segera menempuh upaya hukum kasasi atas dibebaskannya empat orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA + instalasi RSUD Langsa tahun 2016. 

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh telah memvonis bebas empat orang terdakwa dalam persidangan yang dilakukan Kamis (20/2/2020).

Upaya kasasi itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwanul Hakim SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Fahmi SH MH, kepada Wartawan, Jumat, (21/02) melalui Telpon seluler. 

Menurut Fahmi,  putusan Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sudah mengeyampingkan fakta persidangan yang ada.

Dalam fakta persidangan, kata Fahmi, ada kerugian negara pada pengadaan mesin genset di RSUD Langsa. Hal itu sesuai keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), DR. Ahmad Fery Tanjung dan ahli dari BPK RI. Di mana kerugian itu didapat dari adanya proses lelang yang tidak benar dengan adanya persekongkolan antara PPK, pelaksana dan sekretaris Pokja.

"Kita meyakini ada Abouse Of Power yang dilakukan Azhar Pandepotan dengan merekayasa pemenang lelang. Ini menjadi poin penting yang seharusnya tidak diabaikan Hakim dalam memutuskan perkara tersebut," ujarnya.

Dikatakan Fahmi, pertimbangan hakim yang menyebut kerugian negara merupakan keuntungan perusahaan dalam melaksanakan pengadaan, sangat tidak relevan. Menurutnya, proses lelang pada pengadaan itu tidak sesuai prosedur dikarenakan adanya persekongkolan yang dilakukan PPK untuk memenangkan perusahaan yang dibawa oleh Sutrisno. 

"Temuan kita jelas, ada rekayasa pada lelang telah terjadi, kecuali lelangnya berjalan sesuai aturan, keuntungan yang disebutkan hakim jelas menjadi hak rekanan, namun faktanya tidak," tukas Fahmi. 

Oleh sebab itu, Fahmi menegaskan bahwa Tim Kejari Langsa segera melakukan kasasi atas putusan tersebut. Hal ini dilakukan demi menegakkan keadilan dalam proses hukum dan penindakan terhadap pelaku korupsi di Langsa. 

Penulis: Redaksi