IJN - Banda Aceh | Sudah dua bulan lebih sejak dilaporkan ke Polda Aceh, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Jaya Irfan TB, hingga saat ini belum ada kejelasan. Polda Aceh pun belum pernah menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan kasus tersebut ke publik.
Belum ada kejelasan apakah terlapor I yang belakangan diketahui adalah Bupati Aceh Jaya Irfan TB, seperti dilaporkan oleh korban (pelapor) N dan kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), sudah pernah dipanggil menghadap ke Polda Aceh atau belum.
Beberapa waktu lalu memang tersiar kabar bahwa Irfan TB sedang berada di Kota Banda Aceh, namun tidak diketahui pasti apa agenda kehadiran orang nomor satu Aceh Jaya itu ke ibukota provinsi. Dihubungi awak media melalui jaringan seluler, Irfan juga belum merespon hingga saat ini.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, saat dihubungi media INDOJAYANEWS.COM, pada Senin 7 Oktober 2019 juga tidak mengangkat telponnya. Melalui perangkat media sosial WhatsApp, Ery Apriyono mengaku belum memantau perkembangan kasus tersebut.
"Saya belum monitor," jawabnya singkat.
Saat ditanya apakah terlapor Irfan TB sudah pernah dipanggil untuk diminta keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial N tersebut, Ery belum memberikan jawabannya.
Begitu juga Irfan TB, dihubungi via telpon juga tidak merespon. Media INDOJAYANEWS.COM kemudian mencoba meminta klarifikasi kembali via WhatsApp, namun hingga saat ini juga belum merespon pertanyaan media.
Sedangkan Sekretaris YARA Fakhrurrazi, dihubungi INDOJAYANEWS.com membeberkan, bahwa hingga hari ini YARA sebagai kuasa hukum N belum menerima informasi atas perkembangan kasus asusila tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum sudah melaporkan perkara tersebut beberapa waktu lalu, dan hingga hari ini, setahu saya sebagai Sekjend YARA, kami belum memperoleh informasi apapun terkait perkembangan kasus ini," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya korban N telah membuat laporan pada 15 Juli 2019, Nomor Laporan Pengaduan Nomor: Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus, kemudian N didampingin tim kuasa hukumnya diperiksa sebagai saksi (pelapor) pada Kamis 1 Agustus 2019 di Dit. Reskrimsus Polda Aceh.
Mengulang kembali peristiwa dugaan pencabulan tersebut menurut keterangan korban ke Polda Aceh, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Agustus 2018 lalu. Menurut N, saat itu terlapor menjemput korban dan mengajak untuk jalan-jalan menggunakan mobil pribadi terlapor ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Di area parkir bandara, terlapor menyuruh N membuka celana terlapor, namun karena korban menolak, terlapor membuka sendiri celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada N serta memaksa korban memegang alat kelamin terlapor.
Korban mengaku tetap menolak, tak lama kemudian ada petugas bandara yang sedang patroli di area tersebut dan mendekati mobil, sehingga terlapor panik dan menyuruh N turun dari mobil.
N keluar dari bandara dengan berjalan kaki dan tak ada kendaraan untuk pulang ke penginapannya, N pun menghubungi seorang teman untuk menjemputnya.
Bukan itu saja, kelakuan bejat terlapor ini menurut N berlanjut dua pekan kemudian. Saat itu terlapor menghubungi N via Video Call WhatsApp dan kembali menampakkan alat kelaminnya sambil melakukan perbuatan tak senonoh (onani) di kamar mandi.
Namun kali ini N sudah tak tahan dengan tindakan pelapor, sehingga ia menscreenshot kelakuan terlapor dan melaporkan hal itu ke Polda Aceh bersama kuasa hukumnya YARA. Menurut N, setelah itu terlapor I ini terus melakukan video call, namun N sudah tak menggubris.
Penulis: Hidayat. S