29 Mei 2020 | Dilihat: 1418 Kali

Kasus IRT Penjual Tuak di Simeulue Dilimpahkan Ke Kejaksaan

noeh21
WR saat diantar ke Kejaksaan Negeri Simeulue menggunakan mobil patroli Pol PP WH. (Foto: Indojayanews.com/JI)
      
IJN - Sinabang | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simeulue, menyerahkan WR (42) warga Kecamatan Salang,  Simeulue, ke Kejaksaan setempat, diterima lansung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Iqbal.

WR adalah IRT penjual minuman keras oplosan jenis tuak yang tertangkap tangan oleh satpol PP saat sedang melakukan transaksi pada Maret lalu di kediamannya.

Sekretaris Satpol PP Simeulue, Dodi Juliardi Bas, mengatakan WR diserahkan pihaknya ke Kejaksaan setelah berkas lengkap.

"Sudah kita serahkan tadi ke Kejaksaan sekitar jam 10. Proses kasus WR memang agak lama, karena melengkapi berkas dan menunggu hasil lab dari Banda Aceh," kata Dodi Juliari Bas, Jumat 29 Mei 2020.

Sesuai qanun daerah jelas Dodi, jika kadar minuman tersebut belum mencapai 2,8 persen maka kasusnya tidak bisa diangkat.

Sementara, sebut Dodi, berdasarkan hasil lab dari Banda Aceh, sampel barang bukti tuak yang dijual WR mengandung kadar alkohol sebanyak 3 persen.

"Kalau belum memenuhi syarat seperti dalam qanun daerah, maka bersangkutan paling hanya diberi pembinaan," katanya.

Penulis : JI
Editor : Mhd Fahmi