04 Jul 2025 | Dilihat: 108 Kali

Kasus Penyebar Foto Asusila Sudah P21

noeh21
Polres Bireuen limpahkan kasus penyebar Foto Asusila sudah P21. | (Foto
      
IJN - Bireuen | Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., M.H.,  mengatakan kasus penyebaran foto asusila yang  dilakukan oleh AF Binti A(22) Warga asal Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21, dan tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Hal ini sebagaimana disampaikannya kepada para wartawan, Jumat, 4 Juli 2025 petang.

Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan tersangka kasus penyebaran foto asusila dimaksud telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Bireuen," ucapnya.

Dia menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban M Binti I(26) juga warga Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang tindak pidana Pornografi dan ITE, Setelah menerima Laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor, terlapor, dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti.

"Kami sudah melakukan Langkah - langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti, dari hasil pemeriksaan tersebut Terlapor AF Binti A (22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran Foto Asusila milik pelapor M Binti I(26), dengan cara disebar luaskan melalui Aplikasi Whatsapp" terang AKP Jeffryandi.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara, dimana tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media Online, yang menyebutkan bahwa oknum penyidik polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita, dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar, kami pastikan selama pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kami, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen - 0811 6700 226" terang AKP Jeffryandi.




Penulis : Amiruddin
Editor : Red
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas