14 Jan 2019 | Dilihat: 523 Kali

Kejaksaan Agung Mangkir Kedua Kalinya Dalam Sidang Praperadilan

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Jakarta | Kejaksaan Agung kembali tidak menghadiri persidangan permohonan praperadilan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) tentang Penghentian penyidikan dalam perkara penyidikan kasus Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun).

Pada persidangan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga tidak hadir dengan register perkara Nomor 168/Pid.Pra/2018/PN Jak.Sel.

Hakim Tunggal Praperadilan, Djoko Indoarto, dalam persidangan yang di buka pada pukul 14.00 menyampaikan bahwa Termohon Kejaksaan Agung  telah di panggil secara patut oleh Pengadilan tetapi tetap tidak menghadiri, dan jika pada persidangan yang ketiga juga tidak menghadiri, maka hakim akan memutuskan perkara tersebut. 

Baca Juga :Sidang Praperadilan Terhadap Jaksa Agung Ditunda

“Kepada termohon telah di panggil secara patut dua kali dan jika yang ketiga juga tidak hadir maka perkara ini akan kita putuskan pada persidangan selanjutnya,” ucap Djoko dalam persidangan yang di buka untuk umum tersebut dan sekaligus menutup persidangan dengan penundaan sidang sampai tanggal 28 Januari mendatang.

Ketua JARI, Safaruddin SH, yang hadir dalam sidang mengaku kecewa dengan Kejaksaan Agung yang mengabaikan panggilan pengadilan sampai dua kali.

Menurutnya ini cerminan yang tidak baik bagi lembaga penegak hukum, “Kami kecewa dengan Kejaksaan Agung, sampai dua kali persidangan yang telah di panggil dengan patut oleh Pengadilan tetapi mengabaikan," katanya di Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Lanjut Safaruddin, ini menjadi contoh yang tidak baik sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya Kejaksaan Agung menghadiri persidangan sebagai bentuk penghargaan bagi institusi pengadilan, terang Safar usai persidangan

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan uang Negara pada proyek Float Storage Regassification Unit (FSRU) Lampung senilai US$400 juta pada 2011 di PT Perusahaan Gas Negara yang diduga merugikan negara sebesar US$ 250 juta (Rp 3,24 triliun). Penyidikan kasus pembangunan FSRU Lampung telah dilakukan sejak awal tahun 2016 oleh Kejaksaan Agung, bahkan Kejaksaan Agung  pernah mengeluarkan pencekalan terhadap Direktur Utama PT PGN saat itu, Hendi Prio Santoso yang sekarang menjabat sebagai Dirut PT Semen Indonesia karena penanganan kasus dugaan Korupsi di PT PGN tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan sekitar Februari 2016, namum sampai saat ini kasus tersebut tidak pernah muncul lagi ke publik sampai akhirnya di praperadilankan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas