IJN - Bener Meriah | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah bersama unsur Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) musnahkan barang bukti (BB) ganja seberat 147 kg, yang telah inkracht, pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Setempat. Rabu 23 Februari 2022.
Kasi Intelijen Ully Fadil, SH MH didampingi Kasi barang bukti dan barang rampasan Ismail Syam, SH mengatakan, barang bukti ganja kering 147 kg dari terpidana berinisial JU warga Gayo Lues yang telah divonis 13 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.
"Barang bukti mobil Innova dirampas untuk negara dan ganja 147 kg dimusnahkan dengan cara dibakar,"kata kasi intelijen.
Sementara itu, Kajari Bener Meriah Agus Suroto, SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk setiap barang bukti yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang telah melalui semua tahapan mulai dari Penyidikan dari Polres Bener Meriah sampai dengan Putusan Pengadilan
Ia menyebut, kegiatan itu juga merupakan ajang silaturahmi antar Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait untuk memperlancar Proses Penegakan hukum yang ada di Bener Meriah.
"Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini mudah-mudahan sebagai simbol musnahnya kejahatan dan pelanggaran hukum khususnya di daerah yang kita cintai ini,"ucapnya.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti turut dihadiri oleh Kapolres Bener Meriah, Perwakilan Kodim 0119 / BM, Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Karutan Klas II b Bener Meriah, Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah, Kasat Narkoba Polres Bener Meriah serta para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejari Bener Meriah. [Red]