IJN - Sabang | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu, 13 Agustus 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba'u tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., ini berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diperlukan untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo melalui Kasi Intel Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H menyampaikan, penggeledahan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Selama penggeledahan, tim penyidik didampingi oleh personel Kodim 0112/Sabang yang bertugas mengamankan lokasi dan menjaga situasi tetap kondusif.
Keberadaan personel TNI ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Penyidikan kasus ini sendiri sudah dimulai sejak November 2024, dan saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut," ungkapnya.
Seluruh dokumen yang disita dari Kantor Keuchik Gampong Cot Ba'u telah dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.
Terakhir ia menegaskan, setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Penulis: IIN
Editor: Muhammad Zairin