IJN - Sinabang I Kejaksaan Negeri Simeulue melakukan pemusnahan terhadap barang berupa rokok illegal yang masuk ke Kabupaten Simeulue.
Pemusnahan dilakukan di depan halaman Kejari Simeulue yang turut dihadiri oleh unsur kepolisian, Dinas Kesehatan Simeulue, Pengadilan Negeri Sinabang, Bea Cukai Aceh Barat, Selasa, 03 Desember 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Muhammad Ansar Wahyudin,SH,MH mengatakan bahwa acara pemusnahan merupakan lanjutan dari keputusan dari Pengadilan Negeri Sinabang.
Total ada sebanyak 13.600 bungkus rokok illegal yang dimusnahkan, kerugian negara dari rokok illegal ini mencapai Rp.90.536.000.
Selain itu pihaknya turut memusnahkan narkoba jenis sabu 0,76 gram, ganja kering 35 gram dan empat buah handphone illegal.