08 Nov 2022 | Dilihat: 1185 Kali

Kejati Aceh Didorong Gandeng KPK Usut Dugaan Terima Suap 12 Anggota DPRK Nagan Raya

noeh21
Ilustrasi gedung KPK
      
IJN - Banda Aceh | Publik Aceh dihebohkan dengan isu dugaan suap yang menyeret 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dalam usulan calon pejabat (Pj) Bupati.
 
Informasi yang dihimpun media, sebanyak 12 anggota DPRK itu diperiksa kejaksaan karena diduga menerima suap sebesar Rp 20 juta per orang dari salah satu kandidat Pj bupati di Nagan Raya.
 
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada IndoJayaNews.com mengatakan, pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut dugaan kasus suap terhadap 12 anggota DPRK di Nagan Raya.

Baca juga : YARA Surati KPK Terkait Kelanjutan Kasus Anak Bupati Nagan Raya
 
"Kejati harus mengandeng KPK untuk proses pengungkapan kasus ini, karena dalam catatan kami, kejaksaan di Aceh perlu menyelidiki dugaan suap dan ini butuh pembuktian, termaksud motif apa seseorang diduga memberi uang ke anggota dewan,"kata Koordinator MaTA, Alfian kepada IndoJayaNews.com, Selasa 8 November 2022.
 
Alfian menyebutkan, jika kejaksaan serius mengungkapkan kasus tersebut, maka APH harus mengandeng KPK. "Meskipun saat ini sudah proses pemeriksaan dan ini tinggal keseriusan aparat penegak hukum sejauh mana mengungkapkan kasus ini,"jelas dia.
 
Menurut Alfian, jika pengungkapan kasus tersebut tidak mengandeng KPK, proses pemeriksaan maka akan dikhawatirkan tidak ada potensi suap, meskipun sedang tahap pemeriksaan. 

Baca juga : KPK Buka Penyelidikan Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya
 
"Ini bisa dua kemungkinan, bisa saja tidak ada potensi penyuapan, kasus dihentikan dan tidak cukup alat bukti. Kalau Kejaksaan mau serius, hadirkan supervisi khusus dari KPK, hal ini sangat penting karena publik ingin melihat kepastian hukum,"ucapnya.
 
Selain itu, lanjut Alfian, kasus yang sedang dilidik tersebut juga perlu dikawal sejauh mana prosesnya, karena kepercayaan publik sangat penting.
 
Terkait pemeriksa sejumlah anggota DPRK harus memiliki izin secara aturan, menurut Alfian, ini akan menjadi proses pengusutan yang akan berlarut.
 
"Maka harus menghadirkan KPK untuk bisa memeriksa terbukti atau tidaknya, karena KPK punya itu, jika kejaksaan serius, ini juga menjadi alat ukur sejauh mana keseriusan pengungkapan kasus tersebut,"tambah Alfian lagi.

Baca juga : YARA Desak KPK Segera Umumkan Nama Tersangka Kasus Suap PLTU 3 & 4 Nagan Raya
 
Dia berharap pengungkapan kasus dugaan suap tersebut menjadi atensi serius Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar.
 
"Kalau dugaan suap ini benar, pemberi dan penerima keduanya patut dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi, kita berharap Kajati Aceh segera ambil alih kasus ini berdasarkan informasi informasi yang dikumpulkan oleh Kejari Nagan Raya dengan berkoordinasi dengan KPK," tutupnya. 
 
 
 
Penulis: Hendria Irawan