10 Jul 2018 | Dilihat: 1078 Kali
Ketua Partai NasDem Mengaku Tak Mengetahui Gugatan ke MK
Foto Safran, Ketua DPD Partai NasDem Kota Subulussalam
IJN | Subulussalam - Ketua DPD Partai NasDem Kota Subulussalam, Safran Kombih mengaku tidak mengetahui terkait pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan Pilkada oleh Paslon nomor urut 2, Hj. Sartina NA - Dedi Anwar Bancin.
Bahkan, sebagai partai pendukung pasangan nomor urut 2 sekaligus sekretaris umum tim pemenangan, Safran mengaku mengetahui masuknya gugatan itu ke MK setelah mendapat kabar dari kawan-kawannya " saya selaku ketua partai NasDem sebagai partai pendukung dan sekaligus Sekretaris Umum tim pemenangan Hj. Sartina - Dedi tidak dilibatkan, bahkan dikabari pun tak ada " terang Safran saat berada di kantor Disdikbud setempat, Selasa 10 Juli 2018.
Safran mengaku, saat dirinya menghubungi Ketua DPC PDI P, Bakhtiar HS dan yang juga merupakan ketua umum tim pemenangan untuk mempertanyakan gugatan itu juga tidak mengetahui " tadi saya hubungi bang Bakhtiar selaku ketua umum tim pemenangan. Dia juga mengaku tidak mengetahui dan hanya mendapat kabar mengenai adanya gugatan itu dari kawan-kawan bukan dari Paslon " aku Safran.
Safran pun menegaskan, karena tak dilibatkan dan diberitahu dari awal, maka dirinya ogah ikut jika nanti diperlukan dalam persidangan " bagaimana saya mau, diberitahu tidak ada apalagi dilibatkan. Tak mau lah " ujarnya. (Alim)