IJN - Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kapolri Jenderal
Tito Karnavian membantu menghadirkan empat anggota Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat anggota Polri yang pernah menjadi ajudan mantan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Mereka adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Andi Yulianto.
"Ada surat yang akan dikirimkan kepada Kapolri up Kadiv Propam untuk bisa menghadirkan empat orang anggota Polri ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Febri mengatakan sedianya empat anggota Polri itu diperiksa hari ini, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Menurut Febri, keterangan anggota Korps Bhayangkara itu dibutuhkan dalam kasus dugaan suap yang ikut menyeret Nurhadi.
"Mereka diperlukan keterangannya sebagai saksi, karena dulu pernah menjadi ajudan Nurhadi," ujarnya.
Febri belum mengetahui pasti kapan pemanggilan ulang kepada empat polisi itu dilakukan. Febri menyatakan penyidik KPK akan melayangkan kembali surat panggilan kepada empat polisi itu dan Kapolri dan Kadiv Propam Polri.
"Nanti KPK berencana akan melakukan pemanggilan kembali. Jadi kami akan melakukan koordinasi juga dengan pihak Polri tentu juga," kata dia.
Empat anggota Polri itu sebelumnya juga pernah dipanggil sebagai saksi pada dua tahun silam dalam penyidikan tersangka lainnya. Namun, mereka tak pernah hadir. Keempat anggota Brimob itu dikabarkan ditugaskan dalam Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2016 lalu.
KPK pun telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi Eddy Sindoro, pada Selasa (6/11). Usai diperiksa, Nurhadi irit bicara. Suami Staf Ahli Bidang Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tin Zuraida itu mengaku pemeriksaan dirinya sama seperti yang sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) itu.
KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Dia pernah bersaksi di persidangan dua tersangka lainnya, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Istrinya, Tin Zuraida juga beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Rumah mereka berdua di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah penyidik KPK.
Saat penggeledahan itu, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar. juga menyita uang Rp1,7 miliar.
Sumber : cnnindonesia.com