28 Feb 2019 | Dilihat: 2305 Kali
Lagi, Anggota Satresnarkoba Aceh Utara Dilaporkan ke Propam Polda Aceh
Korban didampingin Kuasa Hukum menggelar konfrensi pers usai melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Aceh. Foto: IJN
IJN - Banda Aceh | Syarifuddin (34) warga Matangkuli Kabupaten Aceh Utara melaporkan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara ke Propam Polda Aceh dengan dugaan pelanggaran disiplin, Kamis 28 Februari 2019.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara telah melakukan tindakan pelanggaran tidak menaati peraturan perundang undangan yang berlaku, baik berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan menyalahgunakan wewenang.
Pelanggaran dimaksud seperti dalam Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 6 huruf (q) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Saat membuat laporan di Propam Polda Aceh, Syarifuddin didampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Menurut kesaksian dari korban, ia ditangkap oknum kepolisian dari Satresnarkoba di SPBU Lhoksukon di Desa Rantau Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 22.00 WIB Kamis malam pekan lalu.
Menurut cerita korban, peristiwa berawal saat dirinya sedang berada di SPBU Lhoksukon bertujuan mengembalikan kendaraan temannya, lalu tiba tiba sekelompok orang yang ternyata belakangan diketahui anggota Satresnarkoba Aceh Utara, datang dengan cepat menangkap dan menggeledah dirinya di lokasi.
Korban tidak terima dan berontak karena tidak tahu apa kesalahannya sehingga dipaksa periksa oleh petugas. Korban bahkan meronta ronta saat diseret petugas. Dalam video yang ditunjukkan kepada Redaksi Indojayanews.com (IJN), terlihat salah satu petugas bahkan menendang Syarifuddin karena tak mau ikut saat dipaksa masuk ke dalam kendaraan.
Dari foto yang ditunjukkan, korban bahkan terlihat mengalami luka gores di bagian punggung dan kakinya. "Celana saya bahkan robek karena diseret paksa," ungkapnya.
Ketua YARA Safaruddin SH saat menggelar temu pers di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, di Jalan Pelangi Nomor 88 Kampung Keuramat Banda Aceh, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan salah tangkap itu ke Propam dan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Tadi sudah kita laporkan ke Propam dan kita harap kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut. Kita ingin tidak ada lagi kejadian seperti ini, supaya kedepan kepolisian lebih profesional dalam bekerja," kata Safaruddin.
Sementara saat berita ini tayang, Media Indojayanews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara maupun dari Kapolres setempat.
Redaksi