05 Sep 2019 | Dilihat: 907 Kali
Mantan Walikota Sabang Resmi Ditahan Kejati Aceh
Mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam pakai Rompi Orange. Foto Rudi
IJN - Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam, Kamis 5 September 2019.
Dengan bersamaan penyidik Kejati Aceh juga menahan tersangka lainnya, Drs. Misman M Daud yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan di dinas pendidikan kota Sabang.
Zulkifli tersangka dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang pada 2012.
Setelah diperiksa intensif serta cek kesehatan, kedua tersangka digiring ke mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu Aceh Besar.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan Kahju Aceh Besar," kata Munawal SH. MH.
Lanjut, Kasipenkum Kejati Aceh, menyebutkan penahanan tersangka dilakukan agar memudahkan proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kemudian perkara yang melibatkan mantan Wali Kota Sabang ini, berdasarkan perhitungan ahli keuangan ada kerugian negara sebesar Rp 796.
"Dari hasil perhitungan ahli terdapat kerugian negara atas pengadaan lahan untuk perumahan dinas guru di Kecamatan Suka Karya, Sabang yang bersumber anggaran APBK Sabang senilai Rp1,6 miliar," kata Munawal. (Tim)