01 Des 2020 | Dilihat: 447 Kali

Nyabu, Oknum PNS Aceh Timur Dibekuk Polisi

noeh21
Foto Ilustrasi/NET.
      
IJN - Langsa | Diduga karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,  seorang oknum PNS di Aceh Timur ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Langsa, Senin 30 November 2020 kemarin.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa 1 September 2020 mengatakan, oknum PNS bekerja di Aceh Timur tersebut berinisial FS (45), warga Desa Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

"FS ditangkap di ruang guru TK Jasa Bunda Kota Langsa, Senin (30/11) sekira pukul 10.00 WIB. Selain FA, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti," kata Iptu Imam Aziz Rachman

Polisi menyebutkan penangkapan tersangka FS berawal saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa semenjak sekolah tidak ada kegiatan belajar mengajar, ditempat tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami menugaskan anggota menyelidikinya. Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku FA bersama barang bukti," terangnya.

Dari pengakuannya, FA mengatakan barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial S dengan harga Rp 150 ribu. Polisi memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kini, FA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan S dalam penyelidikan dan pengejaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa," terang Iptu Imam Aziz Rachman.

 
Penulis : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas