02 Apr 2026 | Dilihat: 447 Kali

Pengusaha Lokal Gugat Hotel The Pade, Sengketa Proyek Ballroom Berlanjut ke Meja Hijau

noeh21
Kuasa Hukum Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm.  Foto. Ist ?
      
IJN - Jantho | Sengketa proyek pembangunan ballroom menyeret hubungan bisnis ke ranah hukum.

Seorang pengusaha lokal asal Montasik, Aceh Besar, berinisial IF resmi menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho atas dugaan wanprestasi.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm. 

Ia menegaskan, pihak manajemen Hotel The Pade diduga tidak menunaikan kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi karena pihak hotel tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada klien kami,” ujar Zubir, Kamis 2 April 2026.

Menurutnya, kerja sama antara kedua pihak dimulai dengan penandatanganan kontrak pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom pada 20 Juni 2023 lalu. Proyek tersebut, kata dia, telah diselesaikan secara substansial dan bahkan telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.

Namun demikian, kewajiban pembayaran yang menjadi hak kliennya disebut belum juga dipenuhi hingga saat ini.

“Padahal bangunan sudah digunakan, tetapi pembayaran tidak kunjung direalisasikan,” tegasnya.

Upaya penyelesaian secara persuasif, lanjut Zubir, telah dilakukan melalui dua kali somasi. Sayangnya, langkah tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat, sehingga jalur hukum menjadi pilihan terakhir.

Dalam sidang perdana perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN.JTH yang digelar pada Kamis (2/4/2026), Majelis Hakim mencatat ketidakhadiran pihak tergugat secara sah.

Ketidakhadiran itu, disebabkan tidak adanya legal standing dari pihak yang hadir untuk mewakili perusahaan secara resmi.

Zubir berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami percaya pengadilan akan menilai perkara ini secara adil, sehingga hak klien kami dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas