13 Feb 2020 | Dilihat: 2869 Kali

Penjelasan Kuasa Hukum Irwandi Terkait Keputusan Kakasi terhadap Irwandi Yusuf

noeh21
Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, SH., MH
      
IJN - Banda Aceh | Sayuti Abubakar, SH., MH, Kuasa Hukum Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf, menjelaskan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Irwandi, yang dipublish dalam website MA, Kamis 13 Februari 2020.

Kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Sayuti Abubakar, SH., MH mengatakan, memang benar mahkamah telah mengeluarkan keputusan, namun sebagai kuasa hukum, pihaknya belum menerima reelas pemberitahuan tentang putusan tu.

"Hari ini tanggal 13 Februari 2020, Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan kasasi yang diajukan Irwandi Yusuf melalui kami sebagai kuasa hukumnya, dengan putusan ditolak perbaikan sebagaimana dipublish dalam website resmi MA. Sampai saat ini kami belum menerima reelas pemberitahuan putusan kasasi dimaksud," ungkap Sayuti.

Lebih lanjut, Sayuti menjelaskan, agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap isi putusan ditolak perbaikan, "Kami sampaikan bahwa putusan ditolak perbaikan bukan bearti isi putusan tersebut berupa penjatuhan hukuman 8 tahun sebagaimana putusan banding terdahulu, namun yang ditolak adalah permohonan kasasi kami yang memohon agar Irwandi Yusuf dibebaskan dari segala tuntutan hukum," jelas Sayuti.

Sedangkan maksud dari perbaikan tersebut kata dia, adalah ada perbaikan atas putusan banding terdahulu baik itu mengenai pertimbangan hukum maupun perbaikan mengenai hukuman yang dijatuhkan.

Sementara untuk hukuman penjara, Sayuti mengaku belum mengetahui apakah vonis terhadap pendiri Partai PNA itu terjadi penambahan masa hukuman ataupun terjadi pengurangan. 

"Sampai saat ini kami juga belum mengetahui mengenai berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada Irwandi Yusuf, apakah hukuman tersebut bertambah ataupun berkurang," ujarnya.

"Kami selaku kuasa hukum, sampai saat ini masih menunggu reelas pemberitahuan putusan kasasi tersebut," demikian kata Sayuti menutup keterangannya.

Sebelumnya dikabarkan, Mahkamah Agung menolak putusan kasasi Irwandi Yusuf. Putusan itu dapat dilihat pada website Mahkamah Agung, yang dipublish hari ini, tepat pada hari berakhirnya masa tahanan Sang Kapten (sapaan Irwandi).

Tapi, kuasa hukum belum mendapatkan salinan atau reelas hasil putusan tersebut hingga saat ini. Kuasa hukum Irwandi juga belum menentukan sikap apakah menerima putusan itu atau bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas