IJN - Simeulue I Penyidik Sat Reskrim Polres Simeulue resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua atas perkara tindak pidana bidang UU ITE atas nama DR atau Oding (29) ke Kejaksaan Negeri Simeulue, Jumat, 13 Sepetember 2019.
Kapolres Simeulue, AKBP.Ardanto Nugroho, SIK.SH.MH melalui Kasat Reskrim, Iptu.Muhammad Khalil mengatakan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang diterima oleh Abdul Basir,SH.
"Hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Simuelue dan selanjutnya menunggu jadwal persidangan,"kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, Muhammad Khalil.
Sebelumnya Polres Simeulue pada pertengahan Juli lalu, berhasil menangkap DR salah seorang warga Sumedang Jawa Barat, DR ditangkap dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Bupati Simeulue, salah seorang mantan Kapolres Simeulue serta beberapa orang warga Simeulue.
Tindakan DR yang menebar ujaran kebencian dengan menggunakan akun media sosial FS terhadap warga Simeulue, membuat warga Simeulue pada saat itu geram sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simeulue, karena merasa dirugikan terkait privasi korban.
DR ditangkap di rumah nya tanpa melakukan perlawanan, jajaran Sat Reskrim Polres Simeulue saat penangkapan tersangka juga turut melibatkan jajaran personel Polda Jawa Barat.
Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan yakni tiga buah handphone.